Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Bantah Lindungi Herry Wirawan

Tuntutan terhadap Herry tidak sesuai perkembangan hukum mati di Indonesia.

Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah melindungi Herry Wirawan dengan menyatakan penolakan terhadap hukuman mati dan kebiri terhadapnya. Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan, lembaganya tak sepakat dengan penerapan hukuman mati di Tanah Air terlepas siapapun pelakunya. Ia mengungkapkan, hukuman mati bertentangan dengan azas HAM yang berlaku di dunia.

"Tidak hanya untuk kasus ini, untuk semua kasus kami memang tidak sependapat dengan hukuman mati. Perkembangan hukum di internasional sudah lama meninggalkan hukuman mati, karena bertentangan dengan hak hidup yang merupakan hak asasi yang absolut," kata Taufan kepada Republika.co.id, Jumat (14/1/2022).

Taufan menjelaskan, Pemerintah Indonesia secara bertahap sudah mulai menuju arah menyepakati penghapusan hukuman mati. Ia mencontohkan di dalam RKUHP, meski pasal hukuman mati masih ada, tetapi ditempatkan sebagai the last resort alias bukan pidana utama.

"Kemudian hukuman mati yang sudah dijatuhkan pun tidak langsung eksekusi, tetapi ada masa peninjauan selama 10 tahun, bilamana terpidana mati menunjukkan perubahan perilaku, maka vonis mati bisa diturunkan menjadi hukuman seumur hidup. Nah itu perkembangan pidana mati di Indonesia," ujar Taufan.

Karena itu, Taufan menganggap hukuman mati bagi Herry tak sesuai dengan perkembangan hukuman mati di Indonesia. Sebab, terbuka peluang bagi Herry lolos dari jeratan hukuman mati bila ada perubahan perilaku.

"Jadi, tuntutan mati untuk Herry kami lihat tidak sejalan dengan perkembangan ini," ujar Taufan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan dihukum mati akibat perbuatannya yang memperkosa 13 santriwati. Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban. Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler