Penilaian Level PPKM akan Dipakai untuk Hadapi Kasus Covid-19 Omicron

PPKM akan dilakukan dengan basis pengetatan kegiatan sosial masyarakat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Antara/
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah akan tetap menggunakan asesmen atau penilaian level PPKM  dalam menghadapi kenaikan kasus Covid-19 Omicron. Pemerintah, kata dia, akan terus memantau secara ketat perkembangan kenaikan kasus akibat varian tersebut.

Baca Juga


“Hari ini saya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan PPKM level berbasis pengetatan kegiatan sosial masyarakat,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, dikutip pada Senin (17/1/2022).

Selain itu, pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang sebelumnya dilakukan dua minggu sekali menjadi tiap minggu. Hal itu dilakukan untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi menyebar sangat cepat.

“Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya,” ucap dia.  

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Luhut menyampaikan, masyarakat diminta untuk mulai membatasi mobilitas ke luar rumah serta aktivitas berkumpul meski masih menerapkan PPKM Level. Luhut juga mengimbau perkantoran agar menerapkan work from home atau WFH.

Baca: Pemerintah Perketat Mobilisasi Keluar Masuk Jakarta Cegah Penyebaran Omikron

Selain itu, kata dia, Presiden juga meminta seluruh masyarakat membatasi untuk bepergian ke luar negeri kecuali jika mendesak. Bahkan menurut Luhut, para pejabat pemerintah pun telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama tiga minggu ke depan.

Baca: Pemberian Booster: Vaksin Mana yang Paling Tepat?

Baca: Polisi Sisir Pelanggar Prokes Covid-19 di Objek Wisata Sukabumi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler