PPP Buat Peta Jalan Perda Pesantren, Dorong Percepatan Pembahasan

PPP bakal fasilitasi penerbitan Perda Pesantren.

PPP
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan DPP PPP akan memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah-daerah. Ini disampaikannya saat Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di PP Matholiul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, Ahad (16/1/2022).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan UU No 18/2019 tentang Pesantren dan Perpres No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan efektif bila tersedia Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di daerah. PPP bakal fasilitasi penerbitan Perda Pesantren.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan DPP PPP akan memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah-daerah. "DPP PPP akan memfasilitasi dan mensupervisi langsung Fraksi PPP DPRD dalam pembuatan Raperda Pesantren. Kami targetkan hingga Februari 2022 ini proses fasilitasi dan supervisi selesai," ujar Arwani di sela-sela Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di PP Matholiul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, Ahad (16/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Rois Syuriah PBNU KH Abdul Ghoffar Rozin, KH Zaki Abdillah, KH Liwauddin, KH Ubaidillah dan PW RMI Jawa Tengah beserta sejumlah pengasuh pondok pesantren se Kabupaten Pati.

Menurut Gus Arwani, dengan cara demikian diharapkan keberadaan Perda Pesantren dapat segera terbit agar UU Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren efektif di lapangan.  "Implementasi pendanaan pesantren yang bersumber dari Pemda harus dipayungi Perda. Makanya, keberadaan Perda Pesantren ini sangat penting," tegas Gus Arwani.

Menurut dia, hingga awal tahun ini, keberadaan Perda Pesantren yang terbit di daerah-daerah masih minim. Gus Arwani mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengesahkan Perda Pesantren yakni Provinsi Jawa Barat, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga


"Sampai awal tahun 2022 ini tak banyak daerah yang memiliki Perda Pesantren. Kami mendorong percepatan pembahasan Perda Pesantren di daerah-daerah," tegas Gus Arwani.

Dalam Perpres No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disebutkan salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari pemerintah daerah. Untuk mengefektifkan ketentuan tersebut dibutuhkan aturan turunan sebagai payung hukum bagi Pemda untuk menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler