Pungli SMAN 22 Kota Bandung Terjadi karena Aturan Turunan PPDB Belum Ada

Aturan turunan ini harusnya dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub). 

Republika/Djoko Suceno
Pemerhati Pendidikan Kota Bandung, Dan Satriana.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Adanya Dugaan pungli di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kota Bandung, mendapat perhatian dari Pemerhati Pendidikan Kota Bandung, Dan Satriana. Dia menilai, kasus pungli itu terjadi karena belum adanya aturan turunan Pemerima Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar). Aturan turunan ini harusnya dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub). 


Menurutnya, aturan PPDB sudah diatur dalam Permendikbud. Namun, kata dia, hal itu tetap harus dibuat aturan turunan yang lebih jelas di tingkat provinsi. 

"Harus ada aturan yang lebih rinci yang mengatur kaitan mutasi atau perpindahan dengan sumbangan, karena untuk beberapa jenjang pendidikan seperti SMA SMK itu masih di mungkinkah adanya sumbangan orang tua siswa," ujar Dan kepada wartawan, Selasa (18/1). 

Dengan adanya kasus pungli di SMAN 22 Kota Bandung, kata Dan, aturan menyeluruh mengenai PPDB masih lemah. Seharusnya, mengenai biaya sumbang orang tua pada sekolah bisa lebih diatur lebih jelas. 

"Aturan masih lemah secara global. Harus  menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa," katanya. 

Jika tidak aturan yang lebih jelas, menurut Dan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan menggalang dana melalui sumbangan. "Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru," katanya.

Ketika aturan sudah ada, kata Dan, kepala sekolah akan punya acuan yang lebih jelas di dalam mengelola perpindahan siswa dan juga sumbangan yang memang diperbolehkan melalui komite sekolah. "Aturan cukup dalam Pergub tentang PPDB, dan harusnya lebih diterjemahkan lagi, jenis sumbangan apa yang diperbolehkan, dan tidak di perbolehkan, bagaimana menggalang sumbangan," katanya. 

Pergub itu, kata dia, akan turut menguatkan kepala sekolah untuk memutuskan langkah yang benar dan tidak mengakibatkan tindakan pungli. "Kepala sekolah tidak abu-abu yang berpotensi digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain," katanya. 

Dan mengatakan, masyarakat harus paham bawah penerimaan dan perpindahan siswa itu hal yang diperbolehkan dan prosedurnya harus ditanya terlebih dulu pada pihak sekolah, agar tidak terjadi pungli. 

"Masyarakat juga harus tahu bahwa seleksi, dan prosedur perpindahan sama sekali tidak dikaitkan dengan pungutan atau sumbangan," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler