Anggota Baleg DPR: RUU TPKS Harus Dikawal Saat Pembahasan
RUU TPKS harus dikawal agar pembahasannya tidak keluar dari koridor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nur Nadlifah menyambut baik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR. Namun ia mengatakan ini harus dikawal agar pembahasannya tidak keluar dari koridor.
"Pencegahan dan perlindungan terhadap penyintas kekerasan seksual harus tetap diutamakan. RUU TPKS ini harus kita kawal agar pembahasannya tidak keluar dari koridor," kata Nur Nadlifah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, tidak ada kata pembenar bagi kejahatan kekerasan seksual sehingga perjuangan harus dilanjutkan untuk memastikan implementasi UU TPKS dilakukan secara tepat dan berlaku adil untuk semua. Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya hingga RUU TPKS disetujui menjadi usul inisiatif DPR di Rapat Paripurna DPR, Selasa.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dalam mengawal RUU TPKS, ini kemenangan kita semua," ujarnya.
Politikus PKB itu mengatakan RUU TPKS memiliki perjalanan panjang dan lika-liku pro dan kontranya selama 10 tahun hingga akhirnya sekarang diketok sebagai RUU Inisiatif DPR.
"Perjuangan tidak sampai di sini, karena masih akan masuk tahap pembahasan berikutnya. Saya mengajak semua elemen untuk bersama-sama bergerak menjadi garda depan dalam melawan kekerasan seksual," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada kata pembenaran bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual sehingga pihaknya berkomitmen terus mengawal pada tahap implementasi agar tepat dan adil untuk semua. Nur Nadlifah berharap dalam pembahasan tahap bersama pemerintah tidak berlarut dan segera disahkan. DPR RI komitmen membahas dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS.