Oknum Biarawan Pencabul Anak di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan tiga anak laki-laki di bawah umur.

Dok Kejari Kota Depok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa oknum biarawan gereja Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelon dalam kasus pencabulan anak laki-laki di panti asuhan di Kota Depok. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di PN Kota Depok, Kamis (20/1).
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa oknum biarawan gereja Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelon. Vonis yang bersangkutan terkait kasus pencabulan anak laki-laki di panti asuhan di Kota Depok. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di PN Kota Depok, Kamis (20/1).


Majelis Hakim memutuskan, biarawan dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina tersebut secara sah dan terbukti telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur. Bahkan, dalam fakta persidangan terdakwa menjemput para korban dari berbagai daerah terpencil dengan diimingi-imingi ilmu agama dan kehidupan layak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kota Depok, Ahmad Fadil yang mengutarakan, hal yang memberatkan, perbuatan cabul terhadap anak-anak laki-laki tersebut merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela. 

"Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya. Selanjutnya, terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, yang semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. dan terakhir, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelas Fadil.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Kami putuskan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Fadil.

Kuasa hukum para korban, Judianto Simanjuntak mengapresiasi kinerja para penegak hukum, mulai dari Polrestro Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Majelis Hakim PN Kota Depok yang menghukum terdakwa dengan hukuman yang maksimal. "Kami terima dan sambut putusan itu. Negeri kita saat ini darurat kekerasan seksual," ucapnya.

Mendengar vonis ini, pengacara terdakwa langsung menyatakan banding. "Putusan hakim terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan. Kami akan segera lakukan upaya hukum banding untuk membebaskan Lukas Lucky Ngalngola," ujar kuasa hukum terdakwa, Bayu Ferianto. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler