Seusai Sholat Fardhu di Masjid Lalu Sholat Berjamaah di Rumah Bersama Istri, Bolehkah?
Usai sholat fardhu di masjid bolehkah kemudian sholat berjamaah di rumah dengan istri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian suami mungkin ada yang sempat bertanya-tanya mengenai apakah boleh menunaikan sholat fardhu berjamaah di rumah bersama sang istri setelah dia melaksanakan sholat fardhu di masjid. Inilah yang akan dijelaskan oleh Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Ahmad Wissam.
Syekh Wissam mengatakan, seorang suami boleh melaksanakan sholat berjamaah bersama istrinya di rumah baik itu sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat fardhu atau sesudah melaksanakan sholat fardhu di masjid.
"Namun untuk sholat Subuh dan Ashar, lebih baik sholat bersama istri di rumah setelah melaksanakan sholat fardhu di masjid. Hal ini supaya istri bisa menunaikan sholat sunnah qobliyah," kata dia seperti dikutip dari laman Elbalad, Kamis (20/1).
Seorang suami yang melaksanakan sholat fardhu berjamaah bersama sang istri, perlu memperhatikan tata caranya. Dalam sholat tersebut, kaki, tumit, dan betis wanita tidak boleh sejajar dengan bagian tubuh apapun dari suami. Istri harus berada di belakang suami atau ada penghalang antara mereka berdua.
"Jika istri sholat di samping suami, maka sholatnya tidak sah bagi istri maupun suami," tutur dia.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Syekh Wissam bahwa sholat fardhu (selain sholat Jumat) dikatakan berjamaah secara sah yaitu jika terdiri minimal dua orang, satu imam dan satu lagi makmum. Hal ini mengacu pada pendapat Imam Abu Hanifah.
Makmum dari dua orang yang melaksanakan sholat fardhu berjamaah itu tidak harus pria, tetapi boleh perempuan. Artinya, sah ketika suami mengimami istrinya dalam sholat.
Imam al-Kasani dalam Badaa' al-Sanai menjelaskan, bahwa yang dimaksud berjamaah adalah dua. Hal ini juga merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW bahwa dua orang atau lebih sudah cukup disebut shalat jamaah.
Imam al-Kasani menyampaikan, jumlah yang paling sedikit untuk disebut sebagai berjamaah adalah dua orang. Satu dari dua orang ini boleh pria, wanita, atau anak laki-laki yang berakal.