Pasien Meninggal Omicron Belum Divaksinasi
Satu kasus meninggal Omicron lainnya miliki beberapa komorbid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis dua kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron meninggal dunia. Kedua kasus yang mengalami fatalitas tersebut ternyata tidak divaksin dan memiliki beberapa penyakit penyerta (komorbid) tak terkendali kemudian terpapar Omicron hingga tidak tertolong.
“Benar ada dua kasus pasien Omicron meninggal dunia. Satu pasien tersebut adalah kasus transmisi lokal yang belum divaksin berusia 64 tahun dan yang satunya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) umur 54 yang memiliki multi komorbid tidak terkendali," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Sabtu (22/1/2022).
Nadia menambahkan, satu kasus merupakan transmisi lokal yang meninggal dunia di rumah sakit (RS) Sari Asih Ciputat. Kemudian satu lainnya merupakan PPLN yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso.
Nadia mengakui, implikasi peningkatan kasus konfirmasi omicron juga memicu lonjakan kasus baru Covid-19 harian di Indonesia. Pada Sabtu, tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan lima kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
"Di mana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi omicron ditemukan di Indonesia," kata Nadia.