Pakistan Larang Warga Belum Vaksinasi Penuh Masuki Masjid
Larangan masuk tanpa vaksin diambil setelah Pakistan catatkan rekor tertinggi covid.
REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan telah memperkenalkan pembatasan baru Covid-19 yang ketat, termasuk melarang warga yang belum divaksinasi penuh memasuki masjid. Langkah itu diambil setelah Pakistan mencatatkan rekor tertinggi kasus harian virus corona.
Terkait peraturan memasuki masjid, selain vaksinasi penuh, warga juga wajib mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial sekitar 1,8 meter selama salat. Namun peraturan itu tampaknya menuai banyak penolakan dari masyarakat Pakistan yang mayoritas memang Muslim.
“Pemerintah harus fokus memenuhi tanggung jawabnya untuk memvaksinasi masyarakat daripada memutuskan siapa yang akan masuk masjid untuk salat dan siapa yang tidak,” kata Qari Muhammad Usman, seorang tokoh Muslim di Karachi, dikutip laman the Straits Times, Senin (24/1/2022).
Menurut dia, pengkhotbah di masjid tidak akan menghentikan jamaah untuk datang ke masjid. “Sebab menghindarinya hanya akan mengundang murka Allah pada saat orang membutuhkan rahmat-Nya,” ujar Usman.
Tahun lalu, Pemerintah Pakistan sempat mencoba menerapkan peraturan serupa. Namun penolakan tetap terjadi, bahkan berujung bentrokan dengan aparat keamanan. Pakistan juga telah melarang pertemuan di dalam ruangan, termasuk pernikahan. Sekolah-sekolah diperintahkan untuk tutup. Olahraga kontak dibatalkan di distrik mana pun di mana tingkat positif melebihi 10 persen.
Pada Jumat (21/1/2022) lalu, Pakistan melaporkan 7.678 kasus baru Covid-19. Itu merupakan kasus harian terbesar yang pernah mereka catat selama pandemi. Menurut data pemerintah Pakistan, sekitar 36 persen dari total populasi 78 juta orang, sudah menerima dua dosis vaksin.
Sejauh ini Pakistan telah mencatatkan 1,37 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal mencapai 29.097 jiwa.