Sidebar

Data Ekspor Produk Halal Indonesia tidak Valid

Tuesday, 25 Jan 2022 16:37 WIB
Pekerja menyortir biji kopi sebelum Pelepasan Ekspor Perdana Produk Halal Kopi Robusta ke Oman di Kopi Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Komite Ekspor Halal Pengrus Pusat MES bekerja sama dengan PT. Geber Ekspor Indonesia dan didukung Bank Indonesia meluncurkan Ekspor Perdana Produk Halal Kopi dengan tujuan negara Oman sebanyak 36 ton kopi robusta senilai 1,6 miliar yang akan berjalan selama satu tahun dengan nilai kontrak sebesar 1,7 juta USD. Data Ekspor Produk Halal Indonesia tidak Valid

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyampaikan ketersediaan dan integrasi data terkait ekspor produk halal Indonesia sangat berpengaruh pada daya saing Indonesia di tingkat global.

Baca Juga


"Kami berinisiatif temui Dinar Standard di Dubai pada November tahun lalu dan ternyata peringkat Indonesia rendah karena data-data yang tidak valid sehingga undervalue," katanya dalam Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33, Selasa (25/1/2022).

Menurut Dinar Standard, data ekspor halal Indonesia disebutkan sekitar dua miliar dolar AS untuk makanan minuman. Padahal, kata Adhi, jumlahnya sekitar 33 miliar dolar AS pada tahun lalu. 

Peringkat Indonesia untuk industri makanan dan minuman halal masih berada di posisi empat di bawah Singapura, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Adhi mengatakan Gapmmi berupaya untuk meningkatkan peringkat tersebut.

Menurutnya, peringkat tersebut sangat penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman halal. Dengan peringkat yang meningkat maka kepercayaan dari konsumen juga akan meningkat.

"Mudah-mudahan dengan peringkat naik bisa meningkatkan perdagangan makanan minuman halal asal Indonesia di kancah global," katanya.

Kodifikasi halal adalah salah satu cara untuk memperbaiki sistem pencatatan data halal tersebut. Dengan program yang juga inisiasi Gapmmi, KNEKS, Kadin, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, maka setiap ekspor produk halal akan tercatat jumlah dan nilainya.

Menurut dia, Gapmmi juga mendorong target Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam 10 juta sertifikasi halal pada tahun ini. Sekaligus untuk memenuhi kewajiban halal produk makanan dan minuman pada 2024.

Saat ini, terdapat sekitar 8.000 usaha menengah dan 1,7 juta pelaku usaha kecil yang terus didorong bersertifikasi halal. Gapmmi berkomitmen memfasilitasi mereka dalam program self-declare.

"Kami terus berkolaborasi dengan semua pihak, BPJPH agar target halal ini bisa tercapai," katanya.

Gapmmi juga bekerja sama dengan Kadin untuk membentuk Komite Tetap Percepatan Industri Halal. Salah satu inisiatif yang saat ini sedang digarap adalah kerja sama dengan sektor pertanian dan pangan, serta menyiapkan platform untuk membantu industri rumah tangga bersertifikat halal.

Diharapkan sistem ini dapat diintegrasikan dengan sistem BPJPH sehingga mempercepat proses sertifikasi. Proses yang cepat akan membantu pelaku usaha dalam berdaya saing, seperti dalam peluncuran produk baru dan berinovasi.

"Sistem sertifikasi yang baik akan membawa kepercayaan dari pasar global juga," katanya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menambahkan BPJPH terus melakukan koordinasi dengan LPH-LPH dan seluruh stakeholder terkait untuk akselerasi industri halal melalui percepatan sertifikasi. Hal ini akan berimbas pada perbaikan ekspor produk halal.

Menurutnya, BPJPH juga berkomitmen meningkatkan peringkat makanan minuman halal Indonesia di kancah global. Ia berharap Indonesia bisa menduduki peringkat satu dalam 1-2 tahun kedepan.

"Dalam waktu 1-2 tahun kita bisa lampaui Malaysia karena Malaysia itu sebenarnya digerakkan oleh orang-orang Indonesia, sudah lama mereka belajarnya ke LPPOM MUI," katanya.

Namun, Malaysia bisa melakukan akselerasi dengan sangat cepat sehingga melangkahi Indonesia. Ia meyakini dalam 1-2 tahun kedepan, indikator pemenuhan kenaikan peringkat Indonesia bisa dicapai, termasuk dengan bertambahnya infrastruktur industri halal Indonesia.

Aqil mengatakan ada sembilan LPH baru yang akan bergabung bersama tiga LPH terdahulu. BPJPH komitmen terus meningkatkan digitalisasi untuk mempercepat pelayanan. Salah satunya dengan segera mengintegrasikan sistem dengan Komisi Fatwa MUI. Sehingga hasil sidang bisa dengan segera masuk sistem untuk percepatan penerbitan sertifikat halal. 

 

Berita terkait

Berita Lainnya