Polisi Diadang Warga Saat Evakuasi Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Polisi Diadang Warga saat Evakuasi Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Polisi Diadang Warga saat Evakuasi Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Rep: Almira Cindy Red: Retizen

Bupati Langkat yang telah membebaskan Plan Warinangin, telah mengajukan permohonan agar penjara di rumahnya dijadikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.


Foto: Tribun Medan

Demikian disampaikan Rosmiyati, Kepala Pelaksana Tugas (Plt) BNN Kabupaten Langkat.

Melansir dari Tribun Medan, namun, setelah pertemuan beberapa tahun lalu, Terbit melalui saudara perempuannya Sri Bana tidak melengkapi berkas izin lokasi pemugaran.

Baca: Emoji Mix Viral TikTok : Unduh dan Cara Pakainya

Oleh karena itu, BNN Kabupaten Langkat menegaskan bahwa penjara atau kurungan di rumah Bupati Langkat adalah ilegal.

Dia mengatakan semua dokumen harus dilengkapi tetapi Terbit Plan Warinangin mengabaikannya.

Baca: UPDATE : 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar 2022

Kandang manusia di belakang kediaman Bupati Langkat bisa menampung hingga 27 orang.

Beberapa waktu lalu, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kandang berukuran 6x6 meter saat Operasi Kesemutan (OTT).

Kombes Hadi Wahyudi, Kabag Humas Polda Sumut, mengatakan 27 orang tersebut dibawa oleh orang tuanya masing-masing.

Baca: Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Legit

Bahkan, orang tua telah menandatangani deklarasi.

Warga menghadapi polisi saat mereka bersiap untuk mengungsi

Sementara itu, polisi mendapat perlawanan dari warga sekitar rumah Bupati Langkat saat hendak mengevakuasi 27 orang tersebut.

Baca: Cara Menggunakan MP3 Juice untuk Download Lagu TikTok

Polisi mengatakan rencananya adalah membawa mereka ke pusat rehabilitasi yang sesuai.

Alhasil, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Puluhan diduga disiksa

Sebelumnya, Anis Hidayah, Kasubag Imigrasi, mengatakan kandang manusia di rumah bupati di Lanka itu hanya sebagai sarana pemulihan.

Berdasarkan hasil penelusuran Migrant Care, sebanyak 40 pekerja ditahan di Lapas Swasta Terbit Plan Warinangin.

Mereka disiksa dan dipaksa bekerja 10 jam, kata Anis.

Menurutnya, para napi akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Tahanan dipukuli atas perintah Bupati Langkat di luar jam kerja, kata Anis.

Empat pria ditahan dalam kurungan besi saat menggeledah rumah Warinangin Terbit Perencanaan, kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kondisi mereka mengkhawatirkan, beberapa terluka dan tidak sadarkan diri karena diduga berada di bawah pengaruh obat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tahanan tersebut hanya ditahan selama dua hari.

Mereka dikabarkan menjalani rehabilitasi di Lapas milik Terbit Plan Warinangin yang sudah beroperasi selama 10 tahun.

Sementara itu, tahanan lainnya bekerja di perkebunan sawit milik Bupati Langkat yang ditangkap KPK.

sumber : https://retizen.id/posts/34197/polisi-diadang-warga-saat-evakuasi-orang-yang-dikerangkeng-di-rumah-bupati-langkat
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler