Revisi Peraturan Kepala BPOM Dinilai Lindungi Masa Depan Anak Indonesia
Hampir dua tahun BPOM melakukan kajian dengan memanggil berbagai elemen masyarakat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah BPOM untuk merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018, di mana akan merencanakan pelabelan peringatan konsumen bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA telah melalui proses yang panjang.
Hampir dua tahun BPOM melakukan kajian memanggil dari berbagai elemen masyarakat yang kompeten membahas soal pelabelan ini.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina telah berjuang ke dalam untuk meyakinkan sesama anggota dewan bahwa revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 segera dilakukan.
Hasilnya, pada kesempatan rapat Komisi IX dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Komisi IX menanyakan dan meminta penjelasan dari BPOM mengenai bahaya zat BPA ,dan rencana revisi Perka pelabelan, pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
"Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA, salah satunya galon guna ulang,” kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Andri Cahyo Kumoro, mengingatkan bahwa zat BPA itu berbahaya. Hampir sebagian besar masyarakat, kata dia, masih menggunakan galon guna ulang dari polycarbonat yang mengandung BPA
“Terutama ini terjadi di kota-kota besar,” katanya. “Dengan terjadinya pelecutan (migrasi-red) zat BPA ini dapat terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Potensi terjadinya pelecutan BPA ke air yang paling mungkin di kota besar, " kata Prof Andri.
Dengan fakta-fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebab beberapa penyakit, Prof Andri sangat mendukung jika dilakukan pelabelan sebagai informasi kepada konsumen.
"Banyak konsumen tidak tahu simbol plastik No. 7 pada kemasan plastik polycarbonat yang mengandung zat BPA itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini, " ujarnya.