Sidang Gugatan Karyawan, RS Pindad Minta Hakim Tolak Gugatan
Pemberhentian pegawai tetap yang dilakukan RS Pindad sudah melalui prosedur benar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum tergugat RS Pindad Bandung Joko Daryanto SH menyatakan, pemberhentian pegawai tetap yang dilakukan kliennya sudah melalui prosedur yang benar. Karena itu, dia meminta, agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang menangani perkara ini menerima eksepsi tergugat dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Dalam provisi, Joko Daryant meminta, hakim menolak gugatan seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara, ia meminta Majelis Hakim menolak gugatan untuk seluruhnya, menyatakan sah surat Keputusan Direktur Utama PT Pindad Medika Utama No Skep/1/PMU/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap PT Pindad Medika Utama, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Joko Daryanto menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan yang digelar di PHI Bandung, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut beragendakan jawaban dari tergugat (RS Pindad Bandung).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, AA Gede Susila Putra SH. Dalam perkara ini, penggugat adalah Abdul Rahman (43 tahun) staf administrasi rawat inap RS Pindad Bandung.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Dr Kris Muryanto SH MH menyatakan, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sindang lanjutan pekan depan. Dia mengatakan, saksi yang akan dihadirkannya sekitar dua orang. Ia tak menyebutkan nama saksi yang dimaksud. "Tentunya kami akan menghadirkan saksi-saksi yang berkompeten," ujar dia.
Sebagai bentuk dorongan moril terhadap penggugat, sejumlah pengurus Serikat Pegawai Pindad (SPP) hadir dalam persidangan tersebut. Di antaranya Pembina SPP Ir Dasep Trisna Yuliniar, Sekjen SPP Herman Fidiarto, dan Aktivis kebudayaan dan Serikat, Rony Arafat Melintang.
"Dukungan ini dilakukan demi rasa kemanusiaan terhadap PHK sepihak. Kami sudah sepatutnya mendukung proses mencari keadilan ini," kata Sekjen SPP Herman Fidiarto dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, perjuangan Abdul Rahman (43 tahun) mencari keadilan atas kesewenangan pihak perusahaan akhirnya sampai ke pengadilan. Karyawan di bagian staf administrasi rawat inap Rumah Sakit Umum Pindad Bandung (PT Pindad Medika Utama) mengajukan gugatan terhadap cucu perusahaan PT Pindad (Persero) salah satu BUMN Alussista lantaran diberhentikan sepihak.