DPR Setujui Kemenhan Jual Dua Kapal Perang Indonesia

DPR setujui penjualan kapal perang usai rapat kerja dengan Menhan, Menkeu, dan KSAL

Prayogi/Republika.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat tersebut membahas persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI.Prayogi/Republika
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjual dua kapal perang Indonesia yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut muncul setelah Komisi I DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 927/1/2022).

Baca Juga


"Setelah mendengarkan penjelasan, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan dari para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini. "Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati," tutur Prabowo.

Menurut dia, dua kapal perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Keduanya adalah kapal buatan Korea tahun 1980.

Mantan Danjen Kopassus ini menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos. Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki.

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar. Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,90 miliar. "Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," tutur Prabowo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler