Polisi Tangkap Dua Tersangka Bentrokan Maut di Sorong
Kedua tersangka diduga pelaku pembacokan hingga tewas salah satu korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan, tim penyidik dari Polres Kota Sorong dan Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan maut di Karaoke Double 0, Sorong, Papua Barat, Senin (24/1). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka tersebut sudah dalam penahanan.
“Dua tersangka tersebut sudah ditangkap dan sudah ditahan,” begitu kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1). Namun Ramadhan memilih untuk menolak penyebutan nama, bahkan inisial dari kedua tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, dua tersangka berasal dari satu kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian. Dari pertikaian tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia. Satu tewas karena dibacok, sedangkan 17 lainnya tewas dalam gedung hiburan karaoke Double 0 yang dibakar kelompok tersebut.
“Yang jelas saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Kita menyatakan ini aksi pertikaian. Kita tidak mengatakan ini perang, atau diserang. Tetapi pertikaian,” ujar Ramadhan.
Sementara laporan dari Polda Papua Barat menyampaikan, dua tersangka tersebut dicokok tim Resmob Polres Sorong dengan bantuan Ditkrimum Polda Papua Barat di Jalan Arfak Kampung Baru, Kota Sorong. Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun.
Tersangka MTL alias M adalah kelahiran 2003 dan RT kelahiran 1993. Keduanya ditangkap terkait dengan pembunuhan terhadap Khani Rumaf (27 tahun) yang ditewas dibacok saat malam bentrokan itu.
“Penangkapan terhadap pelaku terkait dengan pembunuhan, dan pengeroyokan yang terjadi di komplek Double 0 Sorong, Papua Barat,” begitu kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (27/1).
Polisi juga berhasil menemukan satu barang bukti berupa parang yang digunakan oleh tersangka MTL. “Barang bukti yang didapat satu buah parang yang dalam bahasa Pelau, parang Caka Lele yang dipakai oleh tersangka M,” begitu kata Adam.
Untuk sementara, penyidik menjerat MTL dan RT dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 3 KUH Pidana tentang ancaman pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan orang hilang nyawa. Kombes Adam mengatakan, saat ini, tim Polres Kota Sorong, bersama Polda Papua Barat, masih terus mengusut kasus bentrokan maut tersebut. Termasuk dengan melakukan pengejaran para pelaku bentrokan yang menewaskan total 18 orang tersebut.
“Polisi Polres Sorong Kota, dibantu Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga tersebut,” ujar Adam.