FIR Ketinggian 0-37 Ribu Kaki Dikuasai Singapura, Prabowo: Gak Rugi

Menhan mengeklaim, kerja sama Indonesia dan Singapura saling menguntungkan.

Prayogi/Republika.
Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengeklaim, kesepakatan pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) dengan Singapura saling menguntungkan. Dalam kesepakatan itu, Singapura memegang kendali FIR yang berada di sektor C atau di atas Kepulauan Riau dan sekitarnya pada ketinggian 0-37 ribu kaki. Adapun Indonesia mengelola ketinggian di atas 37 ribu kaki.

Baca Juga


"Saya kira enggak ada kerugian. Saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura. Tetangga kita yang dekat. Jadi, saya kira ini saling menguntungkan," kata Prabowo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).

Prabowo mengatakan, Singapura merupakan tetangga dekat yang selama ini telah menjadi sahabat Indonesia. Sehingga kedua negara perlu kerja sama yang saling menguntungkan. "Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura, tetangga kita yang dekat. Jadi, saya kira ini saling menguntungkan. Singapura dari dulu negara sahabat dengan kita," kata mantan Panglima Kostrad tersebut.

Terkait Indonesia hanya memegang wilayah di atas 37 ribu kaki, Prabowo menyerahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menjelaskan ke publik. Singapura menguasai pengelolaan ruang udara bagi semua jenis pesawat terbang, baik komersial dan militer, yang melintas di kawasan tersebut.

Pemerintah Indonesia selama puluhan tahun berupaya mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura. Yang terpenting, menurut Prabowo, telah terealisasi perjanjian kerja sama dengan Singapura yang mandek selama puluhan tahun. "Yang penting setelah sekian puluh tahun akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," katanya.

FIR merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan. FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna sejak 1946 pengelolaannya berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler