Sidebar

JK: IKN Akan Memberikan Otonomi Lebih Baik

Thursday, 27 Jan 2022 21:22 WIB
JK: IKN Akan Memberikan Otonomi Lebih Baik. Foto: Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ikut menanggapi rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. JK menyebut, pemindahan ibu kota yang masih menjadi prokontra ini merupakan langkah yang positif bagi pemerintahan daerah.

Baca Juga


"Bagusnya itu akan memberikan otonomi yang lebih baik kepada daerah nanti," ujar JK dikutip dari siaran persnya, Kamis (27/1).

JK mengatakan pemindahan IKN juga telah mendapat persetujuan DPR. Karena itu, ia berharap prokontra tentang pemindahan IKN ke Kaltim tidak semestinya berlanjut. "DPR telah ketok palu," ujar JK lagi.

"Itu urusan mereka (pro dan kontra). Tapi yang penting formalitasnya (pemindahan) sudah ada," katanya lagi.

Sebelumnya, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ini telah disetujui DPR dengan terbitnya UU IKN Baru yang disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/1) lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU menjadi landasan hukum pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menkeu menjelaskan pembiayaan pembangunan akan dilakukan dalam lima tahapan.

"Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022 ini hingga 2024," ujar Sri usai pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

Adapun tahap kedua hingga kelima akan dimulai pada 2025 hingga 2045. Namun ia menjelaskan, tahap pertama pembangunan IKN adalah momentum penting yang memantik pembangunan di tahun-tahun berikutnya.

"Untuk juga menciptakan anchor atau jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya. Oleh karena itu sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk yang detail yang akan tertuang di dalam perpres (Peraturan Presiden)," ujar Sri.

Kementerian-kementerian akan segera berkoordinasi dalam pembentukan rencana induk atau masterplan ibu kota negara. Terutama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam membangun akses di Kalimantan Timur.

Berita terkait

Berita Lainnya