OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto
OJK larang tegas lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Pixabay
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang tegas lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya. OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto, melainkan dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Saharudin/Chairul Fajri/Sizuka | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler