Trading Saham dan Forex Haram atau Halal?

Bagaimana Hukum Trading Saham dan Forex, Haram atau Halal?

Trading Saham dan Forex Haram atau Halal?
Rep: shafura oka Red: Retizen

Trading saham menjadi salah satu instrument investasi yang digilai banyak orang. Tak hanya investor yang berpengalaman saja, tapi orang yang baru saja ingin terjun investasi pun langsung berkecimpung di dunia trading.


Belakangan ini, tak sedikit orang yang telah sukses trading saham berbagi pengalamannya di media sosial, mulai dari Instagram, TikTok hingga Youtube. Mulai dari cara, modal, hingga keuntungan trading saham yang begitu besar.

Dikarenakan rasa penasaran yang tinggi dan ingin untung besar, alhasil banyak orang terutama anak muda tertarik untuk trading saham. Bahkan, di 2021 ini, jumlah investor saham tumbuh pesat. Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per September 2021 tercatat jumlah investor saham sebanyak 6,1 juta lebih investor.

Meski begitu, trading saham ini masih menjadi tanda tanya banyak orang, apakah trading saham halal atau haram?

Telah kita ketahui, bahwa saham adalah instrument investasi yang investornya diberikan bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.

Sementara, trading adalah transaksi jual beli dalam jangka pendek di pasar finansial. Perlu di ketahui, trading disini bukan hanya saham saja, tapi juga valuta asing atau forex.

Dapat diartikan trading saham adalah kegiatan jual beli surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas dalam jangka pendek. Umumnya, jangka pendek pada trading saham ini dilihat dari harga pasar setiap harinya.

Tak heran, jika investor trading saham sering melihat perkembangan harga saham setiap saat dan bisa mendapat untung besar setiap harinya jika menjual saham diwaktu yang tepat.

Sebelum jauh, terlebih dahulu kamu perlu memahami tentang Investasi saham yang disebut juga dengan pasar modal. Berdasarkan Fatwa DSN No.40 MUI (Majelis Ulama Indonesia), berikut pendapat tentang investasi saham, yaitu:

1. Transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.

2. Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar ada bukan rekayasa.

3. Saham boleh dijual dan dijaminkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, trading halal atau haramnya menurut MUI dan islam adalah dilihat dari tiga elemen dasarnya, yaitu:

· Transaksi saham

· Pengelolaan perusahaan

· Cara penerbitan saham

Jika, ketiga elemen tersebut dijalankan sesuai prinsip syariah atau ajaran agama islam, maka trading saham halal dan boleh dilakukan. Selain itu, saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak dibisang haram menurut islam, seperti minuman keras, industri kasino, dan sebagainya

Namun, trading haram, apabila dilakukan dengan cara spekulasi atau untung-untungan yang dilarang dalam islam, seperti:

1. Tujuan utama transaksi untuk jual beli

2. Transaksi berlangsung dalam waktu yang sangat singkat

3. Transaksi saat harga saham yang naik

Argumen kuat penulis terkait trading haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

sumber : https://retizen.id/posts/35680/trading-haram-atau-halal
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler