Wagub DKI Jakarta: Kasus Transmisi Lokal Omicron Meningkat
Kasus Omicron hasil transmisi lokal di DKI Jakarta mencapai 45,6 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, bahwa transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Jakarta terus mengalami peningkatan. Saat ini, transmisi lokal virus Covid-19 varian teranyar itu sudah mencapai 45,6 persen, dan diprediksi bakal melebihi transmisi dari luar negeri.
"(Kasus Omicron) Sudah mencapai 2.526 orang. Ini menarik sekarang sudah 1.373 atau 56,4 persen dan menarik lagi kasus lokal meningkatkan sudah mencapai 1.152 atau 45,6 persen," ujar politikus Partai Gerindra itu, saat ditemui di kawasan TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Ahad (30/1/2022).
Meski Omicron tidak seganas varian Delta, Riza meminta agar warga DKI Jakarta tetap waspada terhadap varian tersebut. Sebab, Omicron sudah terbukti tetap membuat seseorang dengan komorbid dan terpapar varian itu bisa berpotensi fatal dan berujung kematian. Karena itu dia juga meminta agar masyarakat tidak meremehkan Covid-19 varian Omicron tersebut.
"Sekalipun Omicron tidak berbahaya seperti varian delta tapi jangan dianggap enteng karena ada kasus Omicron yang meninggal di Jakarta sekalipun memang ada komorbid," kata Riza mengingatkan.
Lanjut Riza, saat ini Pemrov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas lagi. Mulai dari meningkatkan berbagai fasilitas tenaga, monitoring pengawasan evaluasi dan Satgas-Satgas terus dioptimalkan kembali. Kemudian juga dilakukan rapat-rapat evaluasi rutin dan berkala. Tak kalah pentinya, pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi unit-unit kegiatan yang melanggar.
"Kalau melihat di DKI Jakarta ada restoran pasar mal tempat, kantor sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami segera hari itu akan kami tindak beri sanksi. Kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar," tegas Riza.
Kemudian terkait status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Riza, menjadi kewenangan Satgas Pusat. Jadi pihaknya, dalam hal ini pemerintah provinsi hanya mengikuti dan melaksanakan putusan dari pemerintah pusat. Namun, kaya dia, tentu masukan dari ahli juga akan menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Silakan warga atau institusi sampaikan apa saja dalam rangka memberikan masukan positif konstrukstif," ucap Riza.