Kemendikbudristek: Aturan PTM Sudah Adaptif Terhadap Dinamika Pandemi
Presiden Jokowi meminta DKI Jakarta, Banten, dan Jabar mengevaluasi PTM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah adaptif terhadap dinamika pandemi Covid-19. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah patuh terhadap penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Aturan PTM terbatas kami sudah adaptif terhadap dinamika pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi SKB Empat Menteri patuh terhadap penetapan level PPKM oleh Mendagri," ujar Jumeri, lewat pesan singkat, Selasa (1/2/2022).
Jumeri memberikan contoh kasus dari adaptifnya aturan PTM terbatas terhadap dinamika pandemi Covid-19 tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Inmendagri anyar terkait perpanjangan dan kenaikan status PPKM di sejumlah wilayah, di mana status DKI Jakarta masih berada di level II.
Karena itu, kata dia, DKI Jakarta masih bisa menerapkan PTM 100 persen. "Dalam Inmendagri baru disebutkan DKI masih di level II belum III jadi PTM masuk kategori 100 persen," tegas Jumeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan PTM di tiga provinsi penyumbang kasus aktif Covid-19 terbanyak dievaluasi. Ketiga daerah itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Jokowi juga mendorong agar percepatan program vaksinasi Covid-19 dilakukan kepada sasaran warga lansia dan anak-anak usia 6-11 tahun guna memberikan proteksi tambahan saat pelaksanaan PTM.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih melakukan monitoring tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, sebelum memutuskan keberlanjutan PTM 100 persen. Wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo agar segera mengevaluasi pelaksanaan PTM.
"Sekarang kita monitoring terus BOR untuk pasien Covid-19. Apabila ada tren peningkatan secara signifikan yang mengkhawatirkan, maka bisa dilakukan pengetatan," kata Anies usai mengunjungi Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2022).
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta saat ini terus melakukan pengetatan mobilitas warga, termasuk pelaksanaan PTM, jika BOR di rumah sakit terus meningkat secara signifikan. Anies menjelaskan, faktor untuk menetapkan pengendalian mobilitas warga dilakukan dengan mengukur tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien positif Covid-19 di rumah sakit.
Anies mengakui, saat ini kasus positif Covid-19 varian omicron terus meningkat, tapi BOR di rumah sakit masih relatif rendah. Hal itu yang membuat Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Angka omicron meningkat. Kita harus hati-hati, tapi tingkat keparahannya tidak seperti enam bulan lalu. Soal kebijakan lain, kita akan monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Pusat," kata dia.
Baca juga : Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pengamat: Evaluasi PTM 100 Persen