Pakar Ekonomi Syariah Sebut NFT Boleh Diperjualbelikan
Tren teknologi berbasis blockchain diperkirakan akan terus meningkat.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar ekonomi syariah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Imron Mawardi menyatakan, aset digital non-fungible token (NFT) boleh diperjualbelikan. Hal tersebut mengacu pada Fatwa MUI yang memperbolehkan cryptocurrency dengan underlying aset.
Aset pada NFT dapat berupa foto, lukisan, atau karya seni lainnya. Menurutnya, yang terpenting aset-aset tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat dan memenuhi syarat sil’ah. Ia juga menyampaikan, nilai jual NFT tercipta dengan adanya keunikkan dalam suatu karya.
Dalam kasus Ghozali, hal unik tersebut berada pada kebiasaan Ghozali berswafoto dengan pose yang selalu sama. “Pada NFT, karya unik apapun itu dapat bernilai dan menciptakan pasar. Ketika ada pasar, nilai dari karya tersebut akan terus meningkat, tergantung dengan persepsi pasar. Dengan teknologi, hal tersebut akan menjadi lebih mudah,” kata dia, Rabu (2/2).
Imton menambahkan, NFT dapat menjadi suatu instrumen investasi sebab nilainya yang mungkin akan naik beberapa tahun ke depan. Seperti halnya bitcoin yang bernilai 0,30 dolar AS di 2011 kini telah bernilai lebih dari 40 dolar AS. Hal tersebut bergantung kepada kepekaan individu menilai suatu barang yang berkemungkinan memiliki nilai tinggi di masa depan.
“Misalnya, foto pemain Persebaya yang menciptakan goal diunggah pada marketplace NFT saat ini, mungkin beberapa tahun ke depan akan laku terjual dengan nilai yang tinggi. Karena memiliki nilai historis yang unik dan tidak bisa dipalsukan. Produk NFT ini sangat luas, kita harus benar-benar peka dalam membaca pasar,” ujarnya.
Imton menambahkan, meskipun tingkat penerimaannya belum besar, tren teknologi berbasis blockchain ini diperkirakan akan terus meningkat dan sangat berprospektif. Ketika penerimaan semakin luas, permintaan akan semakin tinggi. Maka harganya pun akan semakin naik. Hal tersebut merupakan kekuatan dari teknologi yang membuat dunia tidak ada batas.
“Mungkin bagi kita tidak bernilai, tetapi bagi orang lain memiliki nilai, sehingga semua dapat memiliki harga. Namun, masyarakat perlu berhati-hati dan harus memiliki pengetahuan dalam mengenali harga. Meskipun NFT berada pada pasar digital, tidak menutup kemungkinan adanya permainan pasar,” kata Imron.
Dijelaskan, permainan pasar tersebut dapat tercipta dengan permintaan palsu, sehingga harga menjadi semu. Harga semu yang mahal otomatis akan membuat harga sebenarnya menjadi naik berkat persepsi pasar.
“NFT ini banyak sekali kelebihannya. Keunikan yang tercipta akan membuat orang membeli aset tersebut. Namun, kita perlu juga melihat apakah barang tersebut sesuai dengan syariat atau tidak. Dan jangan lupa untuk terus berhati-hati, meskipun dalam pasar digital,” ujarnya.