Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan Seksual

Penyusunan PMA itu akan memperhatikan penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Regulasi dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) ini disusun sebagai mitigasi setelah melihat sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. “Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler