Kota Sukabumi Berlakukan PTM 50 Persen dari Kapasitas
PTM 50 persen di Sukabumi berlaku mulai 7 Februari 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dari kapasitas. Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Hasan Asari mengatakan awalnya, PTM tetap dilaksanakan 100 persen.
Namun, pada Jumat (4/2/2022) pihaknya mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI terkait PTM. Selanjutnya, dilakukan penyesuaian PTM terbatas.
PTM terbatas itu berdasarkan pada SE Nomor PK.02.05/046/Sekretariat /II/ 2022 tentang Penyesuai PTM terbatas. Menurut Hasan, pihaknya telah menyebarkan SE tersebut kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan. Setiap sekolah wajib melaksanakan terhitung mulai Senin, 7 Februari 2022.
PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sekolah memberikan pilihan kepada orang tua peserta didik untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Satuan pendidikan harus membuat surat edaran kepada orang tua peserta didik untuk memastikan setiap peserta didik telah sarapan pagi, membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan serta memastikan pelajar yang terindikasi sakit tidak masuk sekolah. Selanjutnya, satuan pendidikan memastikan ventilasi sirkulasi udara ruang kelas berfungsi dengan baik.
Sekolah juga mengimbau orang tua murid untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan anak. Hasan meminta kepada seluruh orang tua murid untuk ikut memantau aktivitas anaknya yang mengikuti PTM terbatas di sekolah mulai dari berangkat hingga pulang sekolah, sehingga tidak keluyuran kemana-mana, serta memastikan anak yang ikut PTM dalam kondisi sehat.