Sidebar

BPKH Buka Seleksi Anggota Badan Pelaksana dan Dewas

Sunday, 06 Feb 2022 17:48 WIB
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka seleksi pendaftaran untuk calon anggota badan pelaksana dan dewan pengawas periode 2022-2027.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka seleksi pendaftaran untuk calon anggota badan pelaksana dan dewan pengawas periode 2022-2027 bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kompetensi dalam industri keuangan syariah.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan, seleksi pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline. "Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerja dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel," kata Mardiasmo dalam pernyataan di Jakarta, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga



Bagi yang berminat, lanjut Mardiasmo, calon peserta dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB (secara daring). Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lt.3 Gedung Kementerian Agama RI, mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (jam kantor).

Menurut dia, Indonesia selalu memberangkatkan sekitar 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Pada 2021, jumlah dana yang dikelola mencapai Rp 158,88 triliun. "Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut," kata dia.

Mardiasmo menjelaskan, pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Keuangan haji merupakan semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Sehingga, dibutuhkan persyaratan khusus yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah," kata Mardiasmo.

Menurut Wakil Menteri Keuangan periode 2014-2019 ini, dana haji yang dikelola BPKH setiap tahunnya mengalami peningkatan. Sebagai contoh, saldo dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 mencapai Rp 158,88 triliun, meningkat 9,64 persen dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp 144,91 triliun.

Pencapaian tersebut juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang ditetapkan BPKH pada 2021 sebesar Rp 155,92 triliun. "Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," kata dia.

Kesempatan juga ditujukan bagi putra putri yang memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah dan sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan, serta memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang. Persyaratan khusus lainnya adalah memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau yang disetarakan.

 

Berita terkait

Berita Lainnya