Soal Dugaan Korupsi Dana TWP, Dudung Koordinasi dengan BPKP
Dudung ingin para tersangka mengembalikan uang TWP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan audit terkait kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) periode 2013-2020. Dudung pun mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kepala BPKP.
"Saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, saya sudah komunikasi, saya akan audit," kata Dudung kepada wartawan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (7/2).
Jika diperlukan, kata Dudung, audit forensik akan dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun kebelakang.
"Kalau perlu, tahun ini audit forensik, di mana aliran-aliran dana itu tiga tahun kebelakang, sampai lima tahun kebelakang," jelasnya.
Dudung menilai, audit tersebut perlu dilakukan. Sebab, ia tidak ingin uang milik prajurit dalam TWP AD itu disalahgunakan. Selain itu, Dudung juga meminta Brigjen TNI berinisial YAK selaku Kepala BP TWP AD yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini untuk bertanggung jawab mengembalikan semua uang yang telah diselewengkannya.
"Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus bertanggung jawab dan harus kembali, bagaimana caranya nanti harus kembali. Kita tuntut sampai kembali karena ini uang-uang prajurit. Saya enggak mau menyengsarakan prajurit," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melimpahkan dua berkas perkara tersangka Brigjen YAK dan tersangka NPP ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk segera disidangkan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat (4/2).
“Maka status terhadap dua orang tersangka, yakni Brigadir Jenderal YAK dan tersangka NPP tersebut menjadi terdakwa dalam perkara yang dimaksud,” kata Ebenezer dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (6/2).
Ebenezer menerangkan duduk perkara perkara kasus dugaan korupsi TWP AD ini. Dikatakan kasus tersebut terjadi pada periode 2013-2020. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Brigjen YAK bersama-sama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif.
Namun, kontrak dan kerja sama bisnis antara tersangka Brigjen YAK dan tersangka NPP itu dikatakan menyalahi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep/181/lll/2018. Sebab, dalam kerja sama dengan banyak pihak itu, dikatakan Ebenezer, uang senilai Rp 127,7 miliar yang dijadikan modal oleh tersangka Brigjen YAK dan diberikan kepada tersangka NPP, bersumber dari dana TWP AD.
“Domain dana TWP AD yang disalahgunakan oleh tersangka, termasuk domain keuangan negara,” kata Ebenezer.
Tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta. NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.