Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam
Dalam Islam, ketika melakukan transaksi harus jelas objek transaksinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengguna media sosial, terutama YouTube tentunya tidak asing dengan konten unboxing mystery box dari para kreator ternama. Video-video membuka paket kemasan atau unboxing mystery box ini banyak diminati karena harganya yang beragam, mulai dari ribuan hingga ratusan juta.
Mystery box adalah barang yang isinya tidak diketahui oleh pembeli. Rasa terkejut setelah membuka paket barang yang dibeli ini memberi sensasi tersendiri bagi sebagian orang. Inilah yang membuat mystery box digemari.
Namun banyak orang bertanya-tanya terkait hukum jual beli mystery box ini, utamanya dalam pandangan ajaran Islam. Pasalnya, transaksi jual beli mystery box diyakini mengandung gharar (ketidakjelasan) dan maysiir (untung-untungan). Hal ini karena lebih banyak pembeli merasa uang yang dibayarkan tidak senilai dengan barang misteri dalam mystery box.
"Isi dalam mystery box ini, hanya Tuhan dan admin yang tahu. Membeli berarti menyetujui semua barang yang ada di boks ini," tulis salah satu penjual mystery box di sebuah marketplace.
"Rasakan sensasi dari membuka mystery box, kamu akan mendapat barang-barang berkualitas dan barang dengan kondisi baik," tulis penjual lain.
Menanggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Sholahuddin Al-Aiyub mengatakan jual beli jenis ini dilarang dalam ajaran Islam. Jual beli mystery box dikatakannya berpotensi menzolimi salah satu pihak, baik pembeli ataupun penjual karena ketidakjelasan barang jualan.
Dalam ajaran Islam, akad jual beli memiliki tiga rukun, yakni al akidan atau dua orang yang berakad (penjual-pembeli), shigoh atau ijab qabul atau keridhaan di antara pihak baik penjual ataupun pembeli, dan ma'qud 'alaihi atau objek yang ditransaksikan.
"Dalam Islam, ketika melakukan transaksi harus jelas objek transaksinya. Yang ditransaksikan ini objeknya apa, kalau tidak jelas itu ada potensi menzalimi salah satu pihak. Prinsip dalam Islam tidak boleh ada penzaliman, baik bagi orang yang menjual ataupun orang yang membeli," jelasnya kepada Republika.co.id.
"Kemudian ada aturan turunannya, tidak boleh dalam transaksi, yang di situ ada ghoror atau ketidakjelasan. Di antaranya adalah ketidakjelasan objek yang ditransaksikan itu. Nah, kalau misal gambarannya adalah ketika transaksi itu objeknya masih belum jelas, maka menurut syariat Islam itu tidak dibolehkan," tambahnya.
Terkait keridhaan dua belah pihak dalam transaksi jual beli mystery box, kata Kiai Sholahuddin, tidak serta merta membuat transaksi ini menjadi halal. Dia mencontohkan dengan praktik judi dan prostitusi yang didasari pada keridhaan dua belah pihak, tapi dalam syariat hal-hal ini tetap dilarang.
Baca juga : Soal KDRT, UAS Jelaskan Makna Ayat 34 Surat an-Nisa
"Nah, dalam Islam dikatakan transaksi yang ada ghararnya itu tidak boleh meskipun ada keridhaan setiap pihak. Karena dia akan menzalimi untuk yang lain. Ridha itu tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, tapi itu prinsip yang harus ada di tiap transaksi," tuturnya.
Edukasi kepada masyarakat terkait tata cara jual beli yang sesuai dengan tuntunan Islam dikatakannya sangat penting. Hal ini agar umat Islam terlindungi dari praktik jual beli terlarang sesuai salah satu tujuan syariat, yakni menjaga harta seorang Muslim.
"Harus diedukasi yang namanya transaksi itu harus menguntungkan kedua belah pihak. Keridhaan di antara para pihak harus diikat apakah sesuatu itu memang dibolehkan atau tidak. Kalau bersepakat ridha terhadap hal yang tidak dibolehkan, sesuatu itu tetap tidak dibolehkan," jelasnya.