MPU Aceh: Sholat Jamaah Belum Wajib Jaga Jarak 1 Meter

MPU Aceh menilai kondisi masih memungkinkan sholat tanpa berjarak

Antara/Irwansyah Putra
Ilustrasi sholat di Masjid Baiturrahman Aceh. MPU Aceh menilai kondisi masih memungkinkan sholat tanpa berjarak
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa untuk pelaksanaan ibadah di provinsi tersebut tetap berjalan seperti biasanya, atau belum wajib menerapkan jaga jarak satu meter saat sholat.

Baca Juga


"Pelaksanaan tata cara ibadah kita seperti biasa, di Aceh belum perlu sholat  dengan shaf berjarak satu meter. Karena kondisinya masih sangat mungkin kita ibadah dengan cara biasa," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Senin (7/2/2022).

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, guna mencegah lonjakan COVID-19, khususnya varian omicron.

Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Ketentuan dalam edaran tersebut memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Salah satu poin dalam aturan itu juga mengatur tentang jarak antarjamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Hingga tidak dibolehkan mengedarkan kotak amal, infkq, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah.

Mengenai hal tersebut, lanjut Tgk Faisal Ali, pelaksanaan ibadah di masjid di provinsi ini tetap berjalan normal seperti biasa tanpa ada jarak satu meter karena Aceh masih dalam kondisi baik. Kecuali keadaannya sudah tidak memungkinkan lagi.

"Kita belum ada hal-hal yang membuat harus beribadah secara berjarak. Namun, apabila ada kondisi-kondisi baru kita buat semacam Tausyiah (tentang pelaksanaan ibadah di masa Covid-19)," ujar ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.

Mengenai pengedaran kotak amal, tambah Lem Faisal, yang dimaksudkan Menteri Agama tersebut adalah kotak amal yang datang dari luar masjid kemudian diedarkan kepada jamaah, dan hal itu memang harus diwaspadai.

"Jadi kotak amal untuk masjid itu tidak ada larangan dan itu hak setiap kita jamaah. Tetapi yang dimaksud itu kotak amal dari luar yang diminta ke masjid-masjid, itu memang perlu kehati-hatian kita," demikian Lem Faisal.       

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler