Kasus Covid-19 Naik Tinggi, Pemerintah: Belum Perlu Tarik Rem Darurat

Tingkat keparahan pasien Covid-19 Omicron dinilai lebih ringan dari Delta

Pixabay
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus Covid-19 varian Omicron meningkat tinggi.

Baca Juga


"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," kata Abraham, dikutip dari siaran pers KSP, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Ia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron yang sudah terbukti kebenarannya.

"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," kata Abraham.

Ia juga memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan assessment setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (7/2/2022), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.

Sementara terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag.

"Soal PTM tidak ada yang berubah," ucapnya.

Baca: Luhut: Pemerintah tak Mau Masyarakat Panik Ganggu Ekonomi

Baca: Usai Pindahkan PKL, Pemprov DIY akan Perbaiki Infrastruktur Malioboro

Baca: UGM Mulai PTM Terbatas, Pakai Sistem Bauran dengan Online

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler