Kecelakaan Bus, Jasa Raharja Serahkan Santunan di Sukoharjo

Santunan berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Antara/Mohammad Ayudha
Relawan memindahkan jenazah korban kecelakaan bus pariwisata GA Trans dari mobil ambulans setibanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022) dini hari. Sebanyak 13 korban meninggal kecelakaan bus pariwisata di Bantul dipulangkan ke rumah duka masing-masing di Polokarto, Wonogiri dan Solo.
Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan di Imogiri, Bantul, DIY, pada Ahad (6/2/2022), pihak Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, dan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana serta disaksikan secara langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Santunan diserahkan kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban, sementara untuk satu korban masih dalam proses verifikasi. Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, tersebut mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta.

"Sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," katanya. Hal itu, lanjut Dewi, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.

Adapun santunan berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut. Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait.

"Dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak rumah sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan baik," kata Dewi.

Selain itu, tambahnya, peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat luar biasa dalam mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban. “Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta," kata Dewi.

Berkat sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil, maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respons cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan, sehingga santunan tersebut sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler