UU Ciptaker Ditangguhkan MK, Proyek Bendungan di Desa Wadas Harus Dihentikan

Proyek Bendungan Bener membuat warga desa Wadas diusir paksa dan intimidasi

network /eco supriyadi
.
Rep: eco supriyadi Red: Partner

JAKARTA --Ribuan personil aparat kepolisian merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2), tanpa pemberitahuan. Ribuan personil Kepolisian tersebut datang dengan membawa serat peralatan lengkap (tameng, senjata, dan anjing polisi). Dalihnya, Kepolisian mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Purworejo.


Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyatakan keprihatinannya dan mengutuk keras tindakan kepolisian. Sebab, selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mustinya dihentikan mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

''Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,'' ujar Fanny, dari siaran pers Walhi, Rabu (8/2).

Walhi meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. Sementara Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum. Berkaitan dengan galian yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.

''Ini kok galian untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan qualian di proyek kepentingan umum lainnya,'' ungkapnya.

Aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah. Ribuan personil Kepolisian memang sudah berkumpul dan melakukan apel di Polres Purworejo sejak Senin. Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta, Halik Sandera, kemudian mendapat informasi bahwa sore harinya ribuan personil tersebut mendirikan beberapa tenda di lapangan Kaliboto yang lokasinya tak jauh dari pintu masuk ke Desa Wadas.

Pada malam harinya, hanya Desa Wadas yang mengalami mati lampu dan hilang sinyal. Karena itu, Halik menilai ada indikasi kesengajaan dalam mematikan listrik dan membuat sinyal hilang di Desa Wadas. ''Karena hanya terjadi di satu lokasi tidak di Desa sekitar yang lain,'' kata dia.

Hingga siang hari ini, Polisi telah memabawa paksa salah satu pengurus organisasi Gempa Dewa. Warga yang hendak sholat ke masjid pun ditangkap. Aparat terus melakukan intimidasi termasuk menyita seluruh pisau yang sedang digunakan untuk aktivitas membuat besek dan memasak oleh ibu-ibu. Ibu-ibu yang sedang menggendong anaknya di halaman rumah dibentaki. Sampai saat ini masih terus berkembang informasi beberapa warga terus ditangkapi.

Oleh karena itu, Halik mendesak perhatian dari Kapolri. Tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap warga Desa Wadas, dianggap Halik sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan hak asasi manusia dan sikap humanis dari kepolisian. ''Walhi menagih komitmen Kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat,'' ujar dia.

sumber : https://eksplora.republika.co.id/posts/42454/uu-ciptaker-ditangguhkan-mk-proyek-bendungan-di-desa-wadas-harus-dihentikan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler