Malaysia: Prokes Sholat di Masjid Cegah Penyebaran Covid-19
IHRAM.CO.ID,KOTA BHARU -- Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Agama) Malaysia, Datuk Ahmad Marzuk Shaary, menyebut standar operasional prosedur (SOP) shalat berjamaah di masjid, surau dan madrasah saat ini terbukti efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut ia sampaikan, setelah hingga saat ini belum ada laporan klaster terkait masjid, sehingga SOP yang ada juga akan digunakan untuk salat tarawih selama bulan Ramadhan.
“Oleh karena itu, SOP tetap kami pertahankan hingga hari ini. Jika ada perubahan dalam dua bulan ke depan sebelum Ramadhan, akan diumumkan oleh pemerintah. Jika ada (perubahan diumumkan), terserah pandangan dewan agama negara masing-masing untuk menggunakan SOP secara efektif," kata dia dikutip di Bernama, Rabu (9/2).
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah telah belajar dari beberapa kejadian yang terjadi Ramadhan lalu, ketika ada gugusan rombongan tarawih yang tidak sesuai SOP. Karena itu, pemerintah dan pihak berwenang akan mengintensifkan pengawasan agar jamaah mematuhi SOP yang ditetapkan.
Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan setelah menghadiri upacara presentasi Kontribusi Bank Makanan oleh Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia (YaPEIM) di Kolej Uniti. Acara ini juga dihadiri oleh chief operating officer Kota Bharu Kolej Uniti Mohd Shaharom Azmin, serta general manager Kelantan YaPEIM Administrative Center Nik Mohd Nurul Ihsan Salleh.
Media sebelumnya melaporkan Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) tidak bermaksud untuk memperkenalkan SOP khusus untuk shalat tarawih selama Ramadhan tahun ini. Sebaliknya, pemerintah akan mempertahankan SOP yang sudah ada.
Di sisi lain, ia juga mengomentari perihal 'tren' pasangan yang baru-baru ini bercerai melalui aplikasi WhatsApp. Ahmad Marzuk mengatakan perceraian itu sah, tetapi tidak etis.
“Berdasarkan hukum (Syariah), perceraian melalui WhatsApp itu sah, tetapi tidak baik dari segi moral. Dari segi moral, seorang suami tidak boleh begitu saja menceraikan istrinya secara sewenang-wenang dengan cara seperti itu, Islam mengajarkan kepada kita. untuk tetap bersama dalam hubungan yang baik, dan jika kita ingin melepaskan (pasangan), kita harus melakukannya secara damai," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menyebut untuk menjaga kesejahteraan kedua belah pihak, mereka harus mengikuti prosedur perceraian melalui pengadilan untuk mendapatkan akta cerai yang resmi.
Sumber: