Miliki 1 Kilogram Ganja, Warga Malang Ditangkap
Tersangka setidaknya mendapatkan pidana penjara paling singkat empat tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang warga Malang ditangkap oleh polisi lantaran kedapatan memiliki ganja seberat 1 kilogram (kg). Tindakan ini pun membuat tersangka MD (37) harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota (Makota).
Wakapolresta Makota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, informasi temuan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial AZ. Pelapor mengungkapkan terdapat transaksi narkoba di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang (23/1/2022). "Jamnya sekitar pukul 16.30 WIB," jelasnya di Kota Malang, Rabu (9/2/2022).
Lebih detail, tersangka melakukan pemesanan narkotika kepada seseorang berinisial T. Penjual narkotika tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Kota Malang.
Tersangka MD memesan narkotika jenis ganja kering melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian penjual T memberikan posisi atau shareloc barang haram tersebut kepada tersangka. Pengiriman barang ini dilakukan dengan cara meletakkannya di bawah pohon wilayah Comboran, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Yang jelas dari pihak penjual ini entah memerintahkan siapa (kurir), yang jelas (ada) seseorang (yang bertugas), untuk meletakkan (ganja) di suatu tempat," jelasnya.
Tersangka MD berusaha mencari barang di lokasi dengan cara mengelilingi TKP. Pada akhirnya, tersangka pun berhasil menemukan satu bungkus kresek warna hitam. Bungkusan tersebut berisi ganja kering seberat 1 kilogram lebih atau 1.008 gram.
Pelaku langsung membawa ganja ke rumahnya tapi selang beberapa jam ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini bisa dilakukan dengan cepat lantaran pergerakan tersangka MD dicurigai oleh aparat Polsek Sukun. Selanjutnya, aparat pun menggeledah pelaku sampai akhirnya berhasil menemukan barang bukti.
"Pelaku langsung diamankan dan diproses sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik. Kemudian satu buah kresek yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1.08 kilogram. Lalu juga mengamankan satu buah ponsel milik tersangka.
Adapun mengenai asal muasal ganja, Deny memperkirakan ini dipasok dari Aceh. Pasalnya, modelnya lebih pada ganja kering lalu dibungkus kresek. Kemudian ada bungkusan kertas warna coklat lalu dilakban.
Akibat perbuatannya, tersangka MD terancam pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tersangka setidaknya mendapatkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu tersangka MD mengaku baru berkomunikasi dengan warga binaan yang mengendalikan penjualan ganja selama kurang lebih dua bulan. Hubungan keduanya hanya sekadar teman biasa. MD berencana menggunakan ganja kering tersebut sebagai konsumsi pribadi.