Mulai 1 Maret, Batas Maksimal Transaksi QRIS Naik Jadi Rp 10 Juta

Saat ini batas maksimal transaksi perbankan melalui QRIS sebesar Rp 5 juta.

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga bertransaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat berbelanja (ilustrasi). Bank Indonesia (BI) menaikan batasan transaksi QRIS per hari menjadi Rp 10 juta dari Rp 5 juta saat ini.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menaikan batasan transaksi QRIS per hari menjadi Rp 10 juta dari Rp 5 juta saat ini. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan ketentuan ini akan dimulai pada 1 Maret 2022.

Baca Juga


"Ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).

Perry mengatakan, tingkat konsumsi yang terus meningkat akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi pada 2022. Meski varian Omicron Covid-19, Perry optimistis pertumbuhan kuartal I 2022 masih bisa tertolong.

BI berupaya terus mendorong pertumbuhan melalui instrumen kebijakannya di sistem pembayaran. Perry mengatakan, BI akan melanjutkan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi serta ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring. Perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking sangat signifikan.

"Transaksi QRIS sendiri terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290 persen (yoy) dan 326 persen (yoy)," kata Perry.

Selain di dalam negeri, BI juga akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia. Sambil terus menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler