Polres Pasaman Barat Musnahkan 30,2 Kg Ganja
Ganja yang dimusnahkan disita pada bulan lalu.
Antara/Arif Firmansyah
Rep: Febrian fachri Red: Dwi Murdaningsih
REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Polres Pasaman Barat, Sumatra Barat memusnahkan barang bukti berupa 30,2 kg daun ganja kering. Barang bukti ini disita dari empat orang tersangka yang ditangkap polisi bulan lalu.
“Dari totol 55,2 kilogram yang kita amankan pada Jumat (7/1/2022) lalu maka hari ini dimusnahkan 30, 2 kilogram dengan cara dibakar dan sisanya 25 kilogram ditinggalkan untuk barang bukti di persidangan nanti dan 11,2 gram untuk sampel laboratorium,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga
Empat orang tersangka yang sedang diproses ini adalah LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara itu.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari empat tersangka yaitu, 55 kilogram lebih narkotika jenis ganja kering, satu paket sedang narkotika jenis ganja kering, dua buah karung plastik ukuran besar dan satu unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH. Selain itu juga ada empat unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan satu buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) Nomor Polisi BA 1431 SN.
Aries mengatakan pengusutan kasus ini sudah sejak Desember 2021 lalu. Informasi yang diterima polisi saat itu, tersangka DA menyalurkan narkotika jenis ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ke Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
"Jumat (7/1) tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan.Kemudian, katanya sekitar pukul 04.45 WIB petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering dan didapati juga ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti yang lainnya," ucap Aries.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
"Jumat (7/1) tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan.Kemudian, katanya sekitar pukul 04.45 WIB petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering dan didapati juga ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti yang lainnya," ucap Aries.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler