Sidebar

Candi Borobudur dan Prambanan Jadi Tempat Ibadah Sedunia

Friday, 11 Feb 2022 17:17 WIB
Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas Brayat Panangkaran melakukan kirab saat prosesi Ruwat Rawat Borobudur (RRB) ke-20 di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Ruwat Rawat Borobudur yang mengusung tema

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah dicanangkan menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia.

Baca Juga


Menandai pencanangan itu, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara daring dan luring mengenai pemanfaatan empat candi itu.

"Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia," kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman saat konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (11/2/2022).

Adung menuturkan empat candi di Jateng dan DIY tersebut selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan serta pariwisata.Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon untuk tujuan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut.Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung tidak sekadar melihat aspek keindahan candi namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha.

"Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO," kata Sultan.

Berita terkait

Berita Lainnya