Sidebar

Tuntaskan Kunker ke Wadas, Legislator Ungkap Harapan Warga Ingin Kembali Guyub

Saturday, 12 Feb 2022 17:04 WIB
Kendaraan Kepolisian parkir di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sudah mengunjungi Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pasca insiden kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Berdasarkan penggalian keterangan, ia menyimpulkan ada satu harapan warga baik yang pro maupun kontra penambangan andesit. 


Taufik menyampaikan warga Wadas saat ini menjadi korban akibat tersumbatnya ruang dialog. Warga dihadapkan pada pilihan apakah bersedia atau tidak bersedia menjual tanahnya untuk dijadikan tambang batu sebagai bahan baku pembangunan bendungan. 
 
"Mereka menjadi korban karena masyarakat menjadi terbelah, padahal dulunya mereka guyub hidup suasana kekeluargaan," kata Taufik kepada Republika, Sabtu (12/2). 
 
Taufik menyampaikan sudah menemui dua kelompok masyarakat di Wadas. Dalam pertemuan tersebut, ia menggali harapan apa yang dapat merekatkan lagi kedua kelompok itu. 
 
"Kami mencatat satu hal persamaan mereka, apa itu? Mereka punya harapan agar bisa kembali seperti dulu kala, hidup guyub penuh kekeluargaan. Ini harapan kedua kelompok," ujar politikus dari partai NasDem tersebut. 
 
Atas dasar itulah, Taufik meminta segala penyelesaian harus diarahkan agar membuat warga Wadas kembali guyub apapun perbedaan pilihan mereka. Ia juga berpesan harus ada pemahaman bahwa setiap pilihan yang diambil warga harus dihormati. 
 
"Tugas pemerintah adalah melakukan sosialisasi dengan dialog bukan dengan paksaan atau dengan memberikan stigma negatif kepada yang menolak. Baik yang setuju maupun yg menolak berhak mendapatkan perlindungan oleh negara," ucap Taufik.

Berita terkait

Berita Lainnya