Ini Dua Jenis Vaksin Booster Halal yang Disarankan MUI
Masyarakat yang belum mendapat dua sosis vaksin primer masih bisa menggunakan Sinovac
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Azrul Tanjung meminta kepada pemerintah Indonesia menyediakan jenis vaksin booster yang halal untuk umat Islam. Menurut dia, sudah ada dua jenis vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, yaitu Zifivax dan vaksin Merah Putih.
"Kita gunakan vaksin booster halal, silahkan mau pakai Zifivax boleh, pakai Merah Putih boleh. MUI tidak dalam konteks untuk mengarahkan, tapi dua itu lah yang halal. Tapi, kalau masih belum selesai vaksin satu dan dua, kita minta Sinovac tetap digunakan untuk umat Islam," ujar Azrul kepada Republika.co.id, Senin (14/2).
Menurut Azrul, vaksin booster yang belum dinyatakan halal oleh MUI bisa saja digunakan untuk masyarakat non-Muslim. Namun, kata dia, umat Islam wajib hukumnya menggunakan produk vaksin yang halal.
"Bagi umat Islam wajib yang halal, karena ini perintah agama. Kondisinya hari ini kan sudah tidak lagi darurat. Kenapa tidak darurat? Karena vaksin halalnya sudah ada," kata dia.
Azrul menjelaskan, MUI sudah melakukan sertifikasi halal untuk vaksin Zifivax. Bahkan, menurut dia, produsen vaksin Zifivax siap menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.
"Kita sudah bertanya kepada produsen Zifivax, apakah vaksinnya tersedia? Mereka bilang tersedia, mau berapa juta Zifivax siap. Itu sudah kita fasilitasi halalnya, insya Allah halal dan thoyyib," kata Azrul.
Sekitar sepekan yang lalu, kata Azrul, MUI juga sudah melakukan sertifikasi terhadap vaksin yang bisa digunakan sebagai booster, yaitu vaksin Merah Putih. "Nah, kita berharap dua vaksin ini bisa digunakan bagi umat Islam dalam rangka booster vaksin halal," jelas dia.
Jika sudah ada vaksin halal yang bisa digunakan sebagai booster, lanjut dia, maka pemerintah tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. "Jadi, kita minta betul, ini wajib ya saya tegaskan, pemerintah wajib meyediakan vaksin booster halal. Karena vaksin halalnya sudah ada, kecuali tidak ada," ujat Azrul.
"Kalau awal-awal dulu memang kita bolehkan pakai yang tidak halal, karena dulu Sinovac tidak cukup. Silahkan kalau Sinovac tidak cukup, boleh pakai yang lain. Nah, sekarang kita sudah tanyakan kepada produsen, apakah mereka siap dengan vaksin halal? Mereka bilang siap," jelas dia.