Kemenag Minta Pesantren Laporkan Oknum Penipuan Bantuan
Penipuan bantuan pesantren oleh oknum mencatut nama Kemenag
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta pengurus pesantren melaporkan oknum yang melakukan penipuan terkait bantuan dari pemerintah. Hal ini menyusul banyaknya laporan modus penipuan yang diterima Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag.
Dari laporan yang diterima, modus penipuan itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenag, dengan menjanjikan bantuan dan memungut biaya.
Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur, meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah percaya jika ada yang menawarkan janji untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama.
"Jangan mudah percaya, laporkan saja ke pihak berwajib," ujar Waryono dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (15/2/2022).
Pihaknya disebut tidak pernah memungut biaya atas setiap program bantuan yang diberikan kepada pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Karena itu, jika ada informasi bantuan yang diklaim berasal Kemenag namun mensyaratkan biaya yang harus dikirimkan ke nomor rekening tertentu, maka dapat dipastikan informasi tersebut tidak benar alias penipuan.
"Semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mensyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun, demikian halnya dengan layanan bantuan, pada 2022 ini seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online," ucapnya.
Waryono lantas mengimbau masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran-saluran resmi, di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/, atau melalui media sosial resmi milik Ditpdpontren.
Terakhir, dia mengaku telah bekerja sama dengan pihak berwajib dan berhasil menangkap salah satu oknum yang diduga pelaku tindak penipuan di Kalimantan Barat.
Pelaku penipuan disebut menggunakan modus operandi yang beragam, tetapi selalu ada permintaan sejumlah uang. Untuk menghindari penipuan, setiap informasi yang diterima bisa dikonfirmasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota setempat.