Israel Usir Warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yordania: Itu Langgar Hukum Internasional
IHRAM.CO.ID, AMMAN – Yordania menyebut aksi kekerasan dan agresi Israel kepada warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional.
“Perintah pengusiran serta deportasi terhadap penduduk lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki merupakan pelanggaran hukum internasional dan kemanusiaan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul, Senin (14/2/2022), dikutip laman Middle East Monitor.
Abu Al-Foul menekankan, Israel sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban melindungi dan membela hak-hak warga Palestina di rumah mereka. Dia menilai praktik-praktik yang dijalankan Israel memperdalam pendudukan dan merusak perdamaian.
Pada Ahad (13/2) lalu, pasukan keamanan Israel membubarkan aksi unjuk rasa warga Palestina untuk menentang dan memprotes perintah pengusiran mereka dari kediamannya di lingkungan Sheikh Jarrah. Aksi represif pasukan Israel menyebabkan sedikitnya 31 warga mengalami luka-luka. Sementara 12 warga lainnya ditangkap dan ditahan.
Aksi kekerasan terhadap warga Palestina di Sheikh Jarrah tak hanya dilakukan Israel, tapi juga pemukim Yahudi ekstrem. Bentrokan antara warga Palestina dan pemukim Yahudi ekstremi pun biasa terjadi.