DPR Desak Sosialisasi dan Persiapan Haji 2022 Segera Dilakukan
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR/RI mendesak pemerintah agar segera melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan persiapan haji 1443 H/2022 M. Hal ini dilakukan mengingat waktu yang semakin dekat dengan pelaksanaan haji.
"Masih ada waktu untuk sosialisasi, baik untuk membahas persiapan haji di masa pandemi dan soal kenaikan biaya haji. Sosialisasi mohon sudah dilakukan, termasuk oleh DPR," kata Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Agama, Rabu (16/2).
Di beberapa perbincangannya dengan masyarakat, ia mendapati calon jamaah tidak merasa keberangkatan dengan angka atau kenaikan biaya haji. Namun, mereka lebih mempertanyakan beberapa mekanisme dan kesiapan pelaksanaan haji ini.
Ia lantas mengaitkan kesiapan pemerintah tersebut dengan pelaksanaan umrah yang saat ini sedang berjalan. Di beberapa kesempatan, ia mendapat laporan jika pihak travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan jamaah terlihat lebih siap dibandingkan pemerintah.
"Ada beberapa foto dan video yang menunjukkan orang tua keleleran. Maka, ini tolong jadi perhatian, terutma untuk direktur di Kementerian Agama yang bekerja langsung. Kita tidak bisa meyakinkan haji akan baik-baik saja, kalau pelayanan dalam umrah belum baik-baik saja," lanjutnya.
Usulan untuk dilakukan sosialisasi secepatnya juga disampaikan Anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Endang Maria Astuti. Waktu yang terus berajalan dan sempit ini disebut harus dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi, sehingga saat pertemuan antara Kemenag dan Komisi VIII berikutnya ada masukan yang menjadi poin penting.
"Pada saat pembahasan, nantinya akan ditemukan hal-hal yang bisa menjadi masukan dan pembicaraan. Di Februari ini bisa dimulai, berlanjut ke Maret, sampai nanti haji itu diberangkatkan," ujarnya.
Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS juga menyebut waktu yang tersisa harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan UU 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembahasan panitia kerja (Panja) hanya memiliki waktu maksimal 30 hari.
"Tadi disampaikan (oleh Menag), keberangkatan jamaah haji paling cepat 5 Juni. Artinya, waktu kita kurang lebih tiga bulan. Persiapan ini juga sangat berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Ina Ammania menyampaikan, DPR/RI akan segera memasuki masa reses. Maka, dalam rangka fungsi pengawasan DPR pihaknya harus langsung terjun membahas apa hasil pertemuan dengan Kemenag terkait biaya haji atau BPIH.
Karena itu, ia mengusulkan agar dilakukan sosialisasi, diseminasi maupun bimbingan teknis (bimtek) dengan masyarakat. Kegiatan tersebut bisa dilakukan bersama antara Kemenag, DPR dan calon jamaah haji (calhaj).