Komplotan Pencuri Motor Spesialis Kos-Kosan di Kota Malang Ditangkap
Kendaraan hasil curian diberikan kepada penadah yang berada di Pasuruan.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lima pelaku pencurian motor (curanmor) spesialis kos-kosan di Kota Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi. Namun hanya satu tersangka yang diamankan di Polresta Malang Kota (Makota).
"Yang empat (tersangka) kita serahkan ke Polres Batu dan Polres Blitar karena yang bersangkutan ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sana," ujar Wakasatreskrim Polresta Makota, AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (16/2/2022).
Menurut Bayu, penangkapan kelima tersangka ini berkenaan dengan kejadian curanmor pada 15 November 2021 lalu. Dalam melakukan aksinya, pelaku berkumpul dengan komplotannya dengan menggunakan mobil. Mereka berkeliling untuk memburu target pencurian terutama di kos-kosan wilayah Kota Malang.
Setelah berkeliling, komplotan pencuri ini pun menemukan targetnya di salah satu kos-kosan wilayah Lowokwaru. Para pelaku merusak gembok kos dan kunci kendaraan dengan menggunakan kunci palsu. Para pelaku langsung membawa dua kendaraan motor tersebut ke penadah.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku acap menyiapkan senjata tajam. Senjata tersebut untuk mengantisipasi perlawanan dari para korban. Namun sejauh ini, para pelaku belum pernah menggunakan senjata tajam tersebut.
Untuk saat ini, pelaku GN (54 tahun) yang diamankan Polresta Makota mengaku baru melakukan aksi pencurian di wilayah Lowokwaru. Namun keterangan ini masih harus didalami lebih lanjut. Hal yang pasti, pelaku tercatat belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
Menurut Bayu, kendaraan hasil curian ini diberikan kepada penadah yang berada di Pasuruan. Pelaku GN setidaknya mendapatkan Rp 800 ribu dari aksi pencurian tersebut. "Dan ini digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku," ungkapnya.
GN dan komplotannya selalu bergantian melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target. Kemudian untuk saat ini, kata Bayu, masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka antara lain pelaku berinisial KS dan HD.
Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih. Kemudian beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti satu buah senjata tajam jenis celurit, empat mata kunci letter T, dan satu kunci letter T.
Lalu juga satu alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela, dan alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock). Atas aksinya ini, GN pun dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kemudian yang bersangkutan juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951. "Dan mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.