Dunia Islam Butuh Dua Hal ini untuk Lindungi Hak-Hak Muslim

Dua Islam dinilai membutuhkan dua hal ini untuk melindungi hak-hak Muslim.

EPA-EFE/SHAHZAIB AKBER
Mahasiswa dari Universitas Karachi meneriakkan slogan-slogan menentang India setelah seorang gadis Muslim di negara bagian Karnataka ditolak masuk ke perguruan tinggi karena menentang larangan hijab negara bagian, di Karachi, Pakistan, 14 Februari 2022.
Rep: Rossi Handayani Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Dalam seminar tentang pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi oleh umat Islam di Istanbul, para pembicara menyatakan, konsistensi dan persatuan diperlukan untuk melindungi hak-hak umat Islam di seluruh dunia. Seminar diselenggarakan bersama oleh kementerian kehakiman dan luar negeri Turki dan Independent Permanent Human Rights Commission (IPHRC) OKI.

Baca Juga


“Ada inkonsistensi dalam posisi dan tindakan kami karena anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) tidak bertindak serempak,” kata asisten menteri Palestina untuk urusan multilateral, Ammar Hijazi dilansir dari laman Anadolu Agency pada Kamis (17/2/2022).

Pejabat Palestina itu mengecam keputusan beberapa negara untuk menormalkan hubungan dengan Israel. Namun, dia menekankan bahwa mereka mencari solusi berdasarkan rasa hormat, dialog dan harmoni, serta menyerukan solidaritas dan dukungan untuk rakyat Palestina.

Sementara Wakil menteri kehakiman Turki, Yakup Mogul mengatakan ada kebutuhan untuk berdiri di belakang siapa pun yang menghadapi diskriminasi. “Jika kita tidak mengambil langkah, itu akan menjadi lebih buruk,” kata dia merujuk pada pendudukan tanah Palestina dan tindakan brutal Myanmar terhadap Muslim Rohingya.

“Kita seharusnya tidak membiarkan Eropa menjadi tempat yang tidak damai bagi umat Islam,” lanjutnya

Untuk memastikan hak-hak rakyat dilindungi, menurut dia, sistem PBB dan OKI harus lebih efektif. “Sebagai sebuah organisasi, kami perlu bekerja sama, meningkatkan kolaborasi, dan menggunakan platform kami secara lebih efektif,” ucap Mogul.

 

 

Sementara Ketua IPHRC OKI, Haci Ali Acikgul mengatakan, blok Muslim dan badan hak asasi manusianya tetap vokal dalam mengutuk tindakan bermotivasi kebencian terhadap Muslim di seluruh dunia. Mulai dari Palestina hingga Kashmir, Nagorno Karabakh, India, Sri Lanka, Prancis, Selandia Baru, Republik Afrika Tengah dan Myanmar.

“Kami selalu menyoroti penderitaan saudara-saudara Muslim kami dan mendesak pemerintah masing-masing untuk melindungi hak asasi mereka,” katanya.

“(Islamofobia) berubah menjadi retorika anti-Muslim sistematis dari ekstremis sayap kanan yang disebarkan untuk mencapai keuntungan politik yang terdefinisi dengan baik,” lanjutnya.

Acikgul mengatakan, IPHRC telah mengusulkan strategi Islamofobia yang komprehensif untuk OKI. Di antaranya menerbitkan studi tematik dan mengadakan seminar untuk meningkatkan kesadaran, dan menyarankan langkah-langkah konkret untuk membasmi ancaman kebencian agama.

“Namun, mengingat skala tantangannya, upaya OKI dan IPHRC saja tidak cukup. Ini membutuhkan upaya kolaboratif bersama oleh negara, masyarakat sipil, intelektual, dan media,” katanya.

 

 

Acikgul turut memuji kepemimpinan anggota OKI termasuk Turki, Pakistan dan Malaysia. Hal ini atas aupaya terpuji mereka yang memberikan arah dan membutuhkan dorongan politik untuk upaya berkelanjutan di skala global.

“Kami mendukung seruan mereka untuk melembagakan perlindungan hukum yang bertujuan melindungi kepekaan semua kelompok agama dan menggembleng upaya kolektif OKI untuk memproyeksikan citra Islam yang sebenarnya dan pesan perdamaian dan toleransinya,” katanya.

Acikgul menekankan bahwa tanggung jawab utama untuk melindungi hak asasi semua rakyatnya ada di tangan negara. “Hak minoritas, termasuk hak mereka untuk melestarikan, melindungi dan mengamalkan keyakinan sosial budaya dan agama mereka, dijamin di bawah hukum hak asasi manusia internasional,” kata dia.

“Negara berkewajiban untuk menggunakan semua alat penting termasuk undang-undang yang diperlukan, tindakan administratif dan penegakan hukum untuk memerangi segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berdasarkan agama seseorang,” lanjutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler