Masyarakat Adat Bawean Soroti Tambang Pasir Ilegal di Dekat Bandara

Penambangan pasir ilegal di dekat Bandara Harun Thohir semakin marak

network /Boyanesia
.
Rep: Boyanesia Red: Partner
Masyarakat Bawean memasang spanduk larangan menambang pasir ilegal di wilayah pesisir pantai dan sekitarnya. (Foto: Istimewa)

GRESIK -- Masyarat Bawean yang tergabung dalam Masyarakat Adat Bawean (MAB) dan Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean menyoroti maraknya penambangan pasir yang diduga ilegal di area pantai dekat Bandara Harun Thohir Bawean, tepatnya di Dusun Panjinggahan, Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.


Kedua kelompok masyarakat ini meminta kepada warga Bawean khususnya yang berada di sekitar bandara agar mempunyai perhatian khusus pada masalah ini. Pasalnya, lokasi penambangan yang ada di kawasan kaki bukit dekat bandara itu sudah terdampak abrasi dan rawan longsor.

Dalam merespons masalah ini, Masyarakat Adat Bawean telah melakukan pemasangan spanduk kampanye peduli lingkungan di beberapa titik pantai Pulau Bawean, termasuk di lokasi pantai Bandara Harun Thohir Bawean.

Kabid Penelitian, Pendidikan, Pengembangan SDM dan Inovasi dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, Yusra mengatakan, dengan dipasangnya spanduk ini, pihaknya berharap pemerintah setempat melakukan upaya aktif dan preventif untuk mencegah adanya penambangan pasir ilegal di pantai Bawean.

“Perlu adanya upaya penegakan hukum terhadap sektor pertambangan pasir diduga ilegal yang masih setengah hati dan belum memiliki kemauan yang tinggi untuk melakukan penegakan hukum dan agar supaya dapat memberi efek yang jera bagi pelaku penambangan pasir liar tersebut,” ujar Yusra, Jumat (17/2/2022).

Yusra mengatakan, di lokasi sekitar tambang juga ada keberlanjutan ekosistem pesisir, seperti habitat penyu, biodiversitas lainnya, serta kehidupan masyarakat sekitar yang diduga akan berpotensi rawan bencana longsor.

“Apalagi kegiatan tambang dilakukan di kaki gunung atau bukit sekitar kawasan Bandara Harun Thohir Bawean,” ucap dia.

Sementara itu, perwakilan dari Masyarakat Adat Bawean (MAB), Baharuddin menjelaskan, MAB memiliki misi untuk menjadikan masyarakat Bawean kompetitif dalam perubahan, meningkatkan silaturrahmi masyarakat adat Bawean, dan menjaga lingkungan.

Karena itu, dia juga berharap semua pihak terus mengampanyekan kesadaran terhadap lingkungan di Bawean. Apalagi, kegiatan tambang pasir yang diduga ilegal tidak hanya ditemukan di wilayah Bandara Harun Thohir, tapi juga ada di Kecamatan Sangkapura.

“Kami selaku bagian dari masyarakat adat Bawean mengharap pihak terkait terus aktif mengampanyekan sadar lingkungan bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Bawean agar bersama-sama saling menjaga alam dan lingkungannya,” kata Baharuddin.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dalam Pasal 158 diatur bahwa sanksi hukum ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh dan atau denda maksimal Rp 10 Miliar,” jelas dia.

Lantas bagaiamana dengan larangan penambangan pasir di laut?

Baharuddin menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU Nomor 1 tahun 2014, dalam Pasal 35 telah dilarang melakukan penambangan pasir, karena hal itu dapat merusak ekosistem perairan.

“Pasal 35 Ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya,” kata dia.

Baharuddin menambahkan, tambang pasir yang diduga ilegal merupakan tindak pidana bukan aduan. Artinya, kata dia, polisi atau penyidik dapat menyidik tanpa aduan, dan masyarakat boleh melapor, baik secara pribadi maupun secara kelompok.

“Penambangan tanpa ijin disamping merusak lingkungan juga merusak generasi yang akan datang dan merugikan banyak pihak. Tindakan ini tidak saja melindungi masyarakat adat dan lingkungan adat tapi juga mengedukasi masyarakat adat agar lebih sadar lingkungan, yang pada akhirnya juga membantu pemerintah setempat dalam menjaga lingkungan hidup dan masyarakat adat sekitarnya,” jelas dia.

Pewarta: M Faiz

Editor: Muhyiddin Yamin

sumber : https://boyanesia.republika.co.id/posts/51187/masyarakat-adat-bawean-soroti-tambang-pasir-ilegal-di-dekat-bandara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler