Bank Jago Syariah Resmi Diluncurkan
Dirut Bank Jago menjamin layanan dan fitur Jago Syariah sama dengan yang konvensional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Jago Tbk resmi meluncurkan layanan Bank Jago Syariah pada hari ini, Selasa (22/2/2022). Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar menyampaikan, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jago didirikan pada September 2021 melihat tingginya permintaan untuk layanan segmen syariah.
"Pada hari ini, akhirnya Jago Syariah bisa kita luncurkan dengan layanan dan fitur yang sama bagusnya dengan Jago App yang sudah ada," katanya dalam Peluncuran Jago Syariah.
Aplikasi Jago Syariah dirancang sebagai solusi keuangan bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhannya di masa kini dan masa depan. Layanan Jago Syariah menggunakan akad wadiah untuk tabungan dan akan memiliki deposito mudharabah dengan bagi hasil yang menarik.
Aplikasi Jago Syariah juga dirancang sebagai aplikasi personal yang membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih simpel, kolaboratif, dan inovatif. Sama canggihnya dengan aplikasi Jago konvensional, nasabah dapat menggunakan fitur unggulan, seperti Kantong atau Pockets yang memiliki nomor rekening berbeda.
Pockets ini juga bisa dibagikan untuk pengelolaan keuangan bersama dengan pengguna Jago yang lain. Seperti untuk keperluan menabung, arisan, dan lainnya."Selain itu, Jago Syariah juga sudah terintegrasi dengan ekosistem digital lain, termasuk Gojek, GoPay, dan Bibit," kata Kharim.
Ia mengatakan Jago Syariah akan memperluas berkolaborasi dengan ekosistem ekonomi syariah yang lain namun belum bisa dipublikasikan. Dengan hadirnya Jago Syariah, ia berharap bisa membawa perkembangan signifikan pada pangsa pasar perbankan syariah Indonesia yang masih di bawah 10 persen.
Baca juga: OJK Bidik Influencer 'Kaki Tangan' Binary Option dan Broker Ilegal
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2021 lalu, aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 646 triliun atau hanya 6,5 persen dari total aset perbankan umum sebesar Rp 9.913,7 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 512,8 triliun atau hanya sebesar tujuh persen dari total DPK perbankan umum yang mencapai Rp 7.323,4 triliun.