BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi, Politikus PDIP: Jangan Memberatkan

BPJS Kesehatan merupakan kebijakan untuk mendukung penguatan fasilitas kesehatam.

Republika/Muhyiddin
Muchamad Nabil Haroen saat menghadiri Harlah Pagar Nusa NU ke-36 di Pondok Pesantren Darurrahman, Kabupaten Pelalawan, Ahad (16/1).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Muchamad Nabil Haroen, menilai kebijakan pengunaan Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat administrasi publik merupakan kebijakan yang bagus. Namun, ia mengingatkan, agar penggunaan sebagai syarat ini tetap harus ada batasnya.

Rencananya, BPJS Kesehatan bakal digunakan sebagai syarat administrasi untuk layana publik, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), jual beli tanah, hingga daftar ibadah haji. Nabil meminta jangan sampai kebijakan tersebut justru memberatkan masyarakat.

Baca Juga



"Misal, mereka yang sangat miskin ya harus ada keringanan. Dan mereka yang tidak mampu, harus ditanggung oleh negara," kata Nabil kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya negara tak bisa menggeneralisasi semua orang yang mengurus pembuatan SIM adalah orang kaya. Sebagian dari mereka membutuhkan SIM justru untuk dipakai bekerja sehari-hari. Sementara jika untuk keperluan daftar haji dan beli tanah, maka itu dilakukan oleh mereka yang mampu.

"Jadi, perlu ada verifikasi berbasis data warga, jangan sampai malah memberatkan dan kontraproduktif," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memiliki BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan kebijakan negara yang mendukung penguatan fasilitas kesehatan dan perbaikan kualitas kesehatan warga di Indonesia.

"Ini bentuk kepedulian negara atas warganya. Dan, sudah terlihat jelas manfaat BPJS Kesehatan," tegasnya.

Namun, ia menganggap masyarakat terkadang abai terhadap manfaat ini. Masyarakat cenderung tidak mengikuti program ini ketika sehat, namun justru mendadak mendaftar jika sedang sakit parah.

"Nah, ini yang perlu disosialisasi. Bahwa, BPJS Kesehatan itu untuk antisipasi, agar kita mendapat fasilitas kesehatan terbaik secara gratis ketika sakit," tutur
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama tersebut.

Untuk diketahui BPJS Kesehatan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Dengan kolaborasi tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi pelayanan publik.

"Untuk diketahui, sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Senin (21/2/2022).

Baca juga : Di Bagian Video Ini Ustadz Basalamah Disebut Dihina, Difitnah, Dilecehkan

Ketentuan ini juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur kolaborasi pelaksanaan program JKN bersama 30 kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah. Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.

Kolaborasi selanjutnya adalah kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketentuan ini masih dalam tahap pembahasan. "Itu (syarat BPJS Kesehatan untuk SIM) nanti berikutnya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler