Imam Teringat Belum Mandi Junub, Apakah Sholat Para Jamaahnya Batal?
Imam yang teringat masih dalam kondisi junub wajib mengulang sholatnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Darul Ifta Mesir atau otoritas utama Mesir tentang fatwa agama Islam baru-baru ini mendapatkan sebuah pertanyaan dalam salah siaran langsungnya di halaman Facebook resminya.
Si penanya mengatakan bahwa ketika menjadi imam sholat baru ingat bahwa dia dalam keadaan junub, lalu batalkah sholat dari jamaahnya?
Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menjelaskan, sholat dari jamaahnya sah. Sedangkan shalatnya imam tidak sah.
“Sholat jamaah sah, tetapi sholatnya tidak sah, maka sang imam wajib mengqadha sholatnya, tetapi sholat berjamaah itu sah,” ujar Syekh Wissam seperti dikutip dari laman Masrawy, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, Imam Besar Al Azhar Syekh Ahmed Al Tayeb juga telah mengeluarkan fatwa tentang hukum orang yang lupa mandi dari najis, dan sholat tanpa mengetahui bahwa dia junub.
Syekh Ahmed Al Tayeb mengatakan, jika orang tersebut sedang sholat dan kemudian ingat masih dalam keadaan tidak suci, maka dia harus segera mensucikan diri dan mengulangi semua sholatnya yang dilaksanakan pada saat hadats (keadaan tidak suci), baik itu hadats kecil maupun besar.
Syekh Ahmed Al Tayeb menyebutkan bahwa hal itu dijelaskan dalam Kitab al-Mudawwanah al-Kubra Imam Malik Bin Anas. Dijelaskan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Imam Malik tentang seorang pria yang berada dalam keadaan najis dan tidak mengetahuinya sampai dia pergi ke pasar dan melihat najis di pakainnya, dan dia telah sholat sebelum itu.
Maka, Imam Malik berkata, dia harus meninggalkan tempatnya, mencuci pakaiannya, melakukan sholatnya lagi, baru pergi melaksanakan keinginannya lagi.
Karena itu, dalam konteks pertanyaan di atas, si penanya harus mengulangi sholatnya setelah mandi besar dan mencuci pakaiannya dari najis.
n/Muhyiddin