BNPB Pastikan Penerapan Prokes di Pengungsian Gempa Pasaman
BNPB telah memiliki pengalaman berharga dalam proses penanganan bencana di masa pande
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan akan mengatur penerapan protokol kesehatan para pengungsi gempa di Sumatra Barat demi mencegah penularan COVID-19."Tentunya walaupun pengungsi banyak tetap kita atur sedemikian rupa agar jangan sampai terlalu berkerumun," ujar Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Berdasarkan data yang diterima BNPB dari laporan pemerintah daerah, lebih dari 10 ribu orang di dua kabupaten yakni Pasaman dan Pasaman Barat harus mengungsi imbas gempa dangkal berkekuatan magnitudo 6,1. Pasaman Barat menjadi wilayah yang paling terdampak.Saat ini sebagian besar pengungsi telah menempati posko-posko atau tenda pengungsian yang telah didirikan di sejumlah titik. Mereka akan diatur agar tidak terlalu berkerumun. Selain itu, BNPB juga akan rutin membagikan masker kepada para pengungsi.
"Memakai masker ini menjadi prioritas. Meskipun pengungsi ini sedang di tengah kesulitan, jangan sampai sudah terkena musibah terjangkit COVID-19," kata dia.
Menurut dia, BNPB telah memiliki pengalaman berharga dalam proses penanganan bencana di masa pandemi. Erupsi Gunung Semeru dan gempa di Pandeglang, Banten, telah mengajarkan untuk bisa sigap dan taktis dalam menghadapi bencana dalam waktu yang bersamaan.
"Kita menghadapi kondisi bencana alam bukan hanya sekali ini saja bertepatan pandemi, artinya kejadian Semeru kemarin, gempa Pandeglang semuanya bersamaan kita menghadapi pandemi," kata dia.
Gempa bumi ini juga berdampak pada kerusakan bangunan. Dari data sementara, kerusakan yang dipicu gempa antara lain 103 unit rumah rusak berat, lima rusak sedang, dan 317 rusak ringan.
Fasilitas pendidikan yang rusak berat sebanyak tiga unit, satu balai masyarakat rusak ringan, aula bupati Pasaman Barat mengalami rusak ringan, serta kerusakan yang belum terkategori seperti fasilitas ibadah, fasilitas umum, dan bank.Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.