PPLN ke Bali tanpa Karantina, Ini Syaratnya

Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia, khususnya Bali.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia, khususnya Bali. Aturan tersebut akan dilakukan pada 14 Maret 2021.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakukan tersebut bisa saja dipercepat jika angka kasus harian positif Covid-19 membaik.

Namun, menurut Luhut, pelaku perjalanan luar negeri yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel minimal empat hari atau bukti domisili bagi WNI. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan vaksinasi lengkap atau booster dan melakukan tes usap dengan hasil negatif.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler