Respon Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus Terkait Inpres JKN
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Penyelenggara ibadah umroh dan haji khusus meminta pemerintah meninjau ulang terkait keharusan jamaah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat keberangkatan. Keharusan ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Harus dikaji lebih dalam sehingga tidak justru nanti saling tumpang tindih memberatkan bagi jamaah haji dan umroh," kata Wakil Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (Ampuh), Tri Winarto, saat dihubungi Republika, Selasa(2/3/2022).
Tri mengatatakan, kenapa perlu dikaji, karena selama ini jamaah umroh maupun jamaah haji khusus sebelum keberangkatan telah dilengkapi dengan asuransi. Asuransi yang dikelola swasta ini telah mengcover kesehatan dan juga hal-hal lain terkait dengan jamaah baik umroh maupun haji.
"Ini perlu diatur detailnya sehingga masing-masing yang sudah dilakukan seperti asuransi dan sejenisnya tidak bertabrakan fungsi yang sama dengan BPJS itu sendiri," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) mengeluarkan surat edaran untuk penyelenggara umroh dan haji khusus.
Tri menilai, surat edaran Dirjen PHU terkait optimalisasi keikutsertaan BPJS bagi PPIU dan PIHK sesuai Instruksi Presiden menurut saya bagus. Karena pemerintah memandang bahwa program ini sangat bagus untuk rakyat sehingga pemerintah mengharapkan partisipasi dari seluruh komponen masyarakat.
"Salah satunya adalah jamaah Umroh melalui PPIU dan jamaah haji khusus yang dikelola oleh PIHK," katanya.
Seperti diketahi pada tanggal 25 Februari Dirjen PHU Hilman Latief mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam surat tersebut Dirjen PHU meminta penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan penyelenggara haji khusus (PIHK) menyertakan semua jamaah menjadi peserta Jaminan kesehatan nasional.
Berikut isi lengkap surat edaran dengan nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/2/2022 .Dengan hormat,menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus(PIHK)untuk:
a. Memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umroh dan haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. Mensyaratkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan data/dokumen yang syah sesuai dengan ketentuan.
2. Agar Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.